Asesmen JPT Pratama Parimo Tersendat, Dua PNS Terdampak Batas Usia

Proses Asesmen Pejabat Parimo Tersendat, Dua PNS Terdampak Batas Usia
Paripurna KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parimo, Rabu malam (19/8/2026). (Foto: Andi Sadam/Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Proses asesmen atau seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) dilaporkan mengalami hambatan serius. Tahapan seleksi yang disebut telah mendekati fase akhir kini belum dapat dilanjutkan.

Proses tersebut terhambat karena adanya keberatan administratif yang berujung pada proses hukum.

Bacaan Lainnya

Penundaan ini mulai menimbulkan kekhawatiran. Bukan hanya menyangkut efektivitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga nasib karier sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang telah mengikuti asesmen.

Baca juga: Pelapor Dugaan Pelanggaran Etik DPRD Parimo Ancam Laporkan BK ke Ombudsman RI

Anggota DPRD Parimo, Husen Mardjengi, meminta Pemkab tidak membiarkan proses tersebut berlarut-larut.

Menurutnya, keberatan dari pihak tertentu merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme hukum. Namun, proses pemerintahan juga harus tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kalau toh ada pihak-pihak yang keberatan, itu adalah hak mereka. Karena memang ranahnya terbuka untuk mengajukan keberatan. Tetapi ini juga sebuah proses harus kita lanjutkan,” kata Husen dalam paripurna KUPA PPAS Perubahan APBD 2026 di DPRD Parimo, Rabu malam (19/8/2026).

Husen bilang, penundaan terlalu lama terhadap proses asesmen berpotensi merugikan peserta. Salah satu persoalan paling menonjol adalah batas usia untuk menduduki JPT Pratama di Parimo.

Ia menyebut, batas usia maksimal PNS untuk diangkat atau dilantik dalam JPT Pratama adalah 56 tahun.

Karena itu, penundaan proses dapat membuat peserta kehilangan kesempatan karier bukan karena gagal dalam seleksi, melainkan karena faktor usia.

“Jika proses terus diundur, hak karier mereka bisa hilang akibat lewat usia. Kalau proses tetap menunggu keputusan dari PTUN, pada akhirnya akan memakan waktu yang begitu lama,” ujarnya.

Husen bahkan menyebut telah ada peserta asesmen yang terdampak langsung.

“Mungkin sudah ada satu dua teman-teman kita yang mengikuti asesmen ini yang menjadi korban, tidak bisa lagi dilantik,” katanya.

Data yang diperoleh Kabarsulteng.id, sedikitnya dua PNS telah terdampak penundaan proses tersebut karena usianya telah melewati batas yang dipersyaratkan.

Husen meminta Pemkab mempertimbangkan langkah yang memungkinkan proses asesmen tetap berjalan hingga tahap akhir, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ini perlu dipertimbangkan oleh Pemda terkait dengan melanjutkan proses itu sampai dengan tahap akhir,” tegasnya.

Pos terkait