Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, tidak menampik adanya dampak terhadap karier peserta asesmen.
Ia membenarkan terdapat dua PNS yang akhirnya tidak lagi dapat melanjutkan proses menuju jabatan JPT Pratama karena telah melewati usia 56 tahun.
“Dua PNS itu akhirnya sekarang jadi terhambat karena usia. Umur sudah melewati 56 tahun,” ujar Zulfinasran.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan akibat kesengajaan pemerintah daerah. Ia mengaku memahami kekecewaan para peserta yang kehilangan peluang menduduki jabatan eselon II.
“Kami bisa merasakan bagaimana kekecewaan dari teman-teman yang mungkin punya harapan besar untuk posisi itu akhirnya terlewatkan,” katanya.
Baca juga: Durian Sulteng Diserang Bangkalan, Mentan Janji Datangkan Ahli
Zulfinasran mengungkapkan, persoalan serupa berpotensi kembali terjadi. Sebab, masih terdapat peserta asesmen yang akan memasuki batas usia maksimal dalam waktu dekat.
“Masih ada peserta yang injury time di Oktober ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh proses asesmen telah dilakukan secara maksimal dan profesional. Panitia seleksi, kata dia, tidak memiliki niat untuk memperlambat ataupun menghambat karier ASN.
“Kami tidak punya niat mengulur waktu, dan kami tidak punya rencana untuk menghambat karier kader atau potensi anak daerah,” katanya.
Berproses di Pengadilan
Diketahui, proses asesmen JPT Pratama di Kabupaten Parimo saat ini menghadapi persoalan hukum.
Keberatan tersebut berkaitan dengan status salah satu peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Perkara tersebut kemudian bergulir melalui proses gugatan tata usaha negara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara yang diajukan Kasmudin Mustafa itu telah memasuki persidangan. Agenda persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan dengan pembahasan pokok perkara yang dimintakan.
Baca juga: Batal Rp400 juta: Anggaran Tes Urine Pemkab Parimo Turun jadi Rp361 juta
Di tengah proses hukum tersebut, Pemkab Parimo kini menghadapi persoalan lain yang tak kalah serius yaitu waktu.
Setiap penundaan berpotensi menggerus kesempatan karier peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan asesmen. Bagi mereka yang mendekati usia 56 tahun, waktu bukan lagi sekadar persoalan administratif. Waktu menjadi batas antara peluang dan kehilangan kesempatan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





