Bupati Parimo Disebut Kurang Paham Soal Objek Gugatan CV Arawan

Bupati Parimo Disebut Kurang Paham Soal Objek Gugatan CV Arawan
Kuasa hukum CV Arawan, Dr Osgar Sahim Matompo SH MH, menilai Bupati Parimo keliru memahami objek gugatan hukum terkait proyek perpustakaan daerah. (Foto: Dok Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Kuasa hukum CV Arawan, Osgar S Matompo, menilai Bupati Parigi Moutong (Parimo) keliru dalam memahami objek gugatan hukum terkait proyek perpustakaan daerah.

Osgar menduga Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo memberikan informasi yang kurang akurat kepada kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini merespons klaim Bupati Parimo, Erwin Burase, yang menyebut Pemda Parimo bukan pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Menurut Bupati Parimo Erwin, gugatan hanya menyasar Dinas Perpustakaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

Baca juga: Tiada Kabar Soal Kasus Etik Selpina, Pelapor Segera Surati Pimpinan DPRD Parimo

“Mungkin Pak Bupati yang kurang paham, atau Bagian Hukum yang keliru memberi informasi kepada Bupati. Tapi sudahlah, biarkan saja karena proses mediasi sedang berlangsung,” ujar Osgar melalui sambungan telepon, Kamis petang (9/7/2026).

Sebelumnya pada Rabu (8/7/2026), kepada sejumlah media, Bupati Erwin Burase menegaskan posisi hukum Pemda Parimo.

Meski mengklaim Pemda bukan tergugat, Erwin mengaku tetap mengambil langkah responsif atas kasus yang bergulir.

“Karena yang digugat bukan Pemda, tapi perpustakaannya. Tapi kemarin saya sudah memerintahkan Kabag Hukum, Moko Arianto, untuk mendampingi,” tegas Erwin.

Meski begitu, Erwin berharap persoalan ini tidak berlarut-larut di pengadilan, dan dapat segera diselesaikan melalui jalur damai.

“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi karena ini sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” kata Erwin.

Baca juga: Bupati Parimo Bilang yang Digugat CV Arawan Bukan Pemda tapi Perpustakaan

Hingga saat ini, persidangan kasus sengketa proyek tersebut masih berada dalam tahapan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Parigi.

Proses mediasi ini menjadi penentu apakah sengketa kontrak kerja sama ini dapat diselesaikan secara damai atau berlanjut ke sidang pokok perkara.

Di PN Parigi saat ini bergulir dua gugatan menyangkut proyek layanan perpustakaan. Salah satu gugatan datang dari pihak CV Arawan, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Pemkab Parimo cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, cq PPK dinas terkait, serta Inspektorat Daerah sebagai turut tergugat.

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait