PARIMO, KABAR SULTENG – Warga Perumahan Saunagaya, Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria lanjut usia di dalam rumahnya, Sabtu (21/3/2026) sekitar pukul 18.40 WITA.
Korban berinisial SK (61), seorang wiraswasta yang tercatat berdomisili di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, warga pertama kali menemukan jenazah korban setelah beberapa hari tidak melihatnya beraktivitas di lingkungan perumahan.
Kecurigaan muncul sekitar pukul 17.00 WITA saat tetangga korban, Sukri, meminta anaknya memanggil SK untuk menghadiri undangan makan di rumahnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Penemuan Mayat di Kasimbar-Parigi Moutong
Namun, saat pintu rumah diketuk, tidak ada jawaban meski kondisi rumah tidak terkunci.
Merasa ada yang tidak biasa, pada pukul 17.40 WITA Sukri bersama sejumlah warga kembali memeriksa rumah tersebut.
Saat masuk ke dalam, mereka mendapati SK telah meninggal dunia di depan kamar mandi dengan kondisi tubuh sudah membengkak.
Penemuan itu kemudian dilaporkan kepada Brigpol Evendi yang juga merupakan warga setempat, lalu diteruskan ke Polsek Parigi dan Polres Parimo.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Parigi bersama SPKT dan Tim Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Parigi, IPTU Noldy W Sualang, mengatakan hasil pemeriksaan awal di lokasi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.
“Dari hasil pemeriksaan awal di TKP tidak ditemukan adanya tanda kekerasan ataupun indikasi pembunuhan. Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi, korban memang diketahui sudah lama menderita sakit,” ujarnya.
Keluarga korban juga menyebutkan bahwa SK tinggal seorang diri sejak istrinya meninggal dunia sekitar empat tahun lalu.
Dalam beberapa waktu terakhir, korban diketahui kerap mengalami sakit batuk dan flu. Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
Jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Proses visum maupun autopsi tidak dilakukan setelah pihak keluarga menolak dan membuat surat pernyataan resmi.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





