JPLS Sebut Putusan Judicial Pardon PN Poso pada Christian Toibo Jadi Preseden Penting Penanganan Konflik Agraria

PN Poso Jatuhkan Putusan Judicial Pardon pada Christian Toibo, JPLS: Jadi Preseden Penting Penanganan Konflik Agraria
Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) menilai putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara pidana Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso terhadap pejuang agraria Christian Toibo menjadi preseden penting dalam penanganan konflik agraria di Indonesia. (Ist)

POSO, KABAR SULTENG –  Jaringan Pengacara Lingkungan Sulawesi (JPLS) menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso dalam perkara pidana Nomor 471/Pid.B/2025/PN Pso kepada pejuang agraria Christian Toibo menjadi preseden penting dalam penanganan konflik agraria di Indonesia.

Christian Toibo, seorang petani sekaligus masyarakat adat dari Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso. Ia sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penghasutan terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Lembah Napu.

Bacaan Lainnya

Dinamisator JPLS, Sandy Prasetya Makal, menjelaskan bahwa majelis hakim PN Poso yang dipimpin oleh Pande Tasya, dengan hakim anggota Gerry Putra Suwardi dan Arga Febrian, menyatakan terdakwa Christian Toibo terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Namun, majelis hakim PN Poso memberikan pemaafan hakim (judicial pardon) sehingga Christian Toibo tidak dijatuhi pidana dan diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan.

Menurut Sandy, putusan tersebut merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional 2023, yang membuka ruang bagi hakim untuk memberikan pemaafan apabila perbuatan yang terbukti secara hukum tidak layak dijatuhi pidana. Pertimbangan tersebut didasarkan pada nilai keadilan, kemanusiaan, serta konteks sosial dari peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Setahun Kepemimpinan Anwar Hafid: Antara Klaim dan Fakta Capaian Ekonomi Sulteng

Kasus yang menimpa Christian Toibo berawal dari konflik agraria di wilayah Lembah Napu, khususnya di Desa Watutau dan sekitarnya. Konflik tersebut berkaitan dengan pemasangan patok dan plang oleh Badan Bank Tanah di wilayah yang selama ini dikuasai dan diolah oleh masyarakat adat To Pekurehua.

Pemasangan tanda batas tersebut memicu penolakan dari warga Desa Watutau. Masyarakat menilai proses itu dilakukan tanpa partisipasi mereka serta mengabaikan sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat yang telah lama mengelola wilayah tersebut.

Dalam situasi penolakan itu, Christian Toibo didakwa melakukan penghasutan karena dianggap mempengaruhi masyarakat untuk mencabut atau menolak patok serta plang yang dipasang oleh Badan Bank Tanah.

“JPLS menilai perkara ini mencerminkan fenomena kriminalisasi dalam konflik agraria. Sengketa yang seharusnya diselesaikan melalui pendekatan administrasi pertanahan, dialog sosial, dan mekanisme penyelesaian konflik justru berujung pada proses pidana terhadap masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya,” ujar Sandy dalam keterangan tertulis JPLS, Kamis (5/3/2026).

JPLS bahkan menilai upaya pemidanaan terhadap Christian Toibo mengarah pada praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Dalam praktik ini, proses hukum digunakan untuk menimbulkan efek jera atau pembungkaman terhadap partisipasi publik melalui instrumen hukum.

Dalam doktrin hukum pidana modern, mekanisme judicial pardon dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan hukum tidak dijalankan secara kaku dan mekanis. Hakim dapat mempertimbangkan dimensi moral, sosial, serta kemanusiaan dari suatu peristiwa.

Prinsip tersebut sejalan dengan gagasan keadilan substantif, di mana hakim tidak sekadar menjadi “corong undang-undang”, tetapi juga berperan sebagai penjaga keadilan bagi masyarakat.

Dengan memberikan pemaafan hakim, majelis hakim pada dasarnya mengakui bahwa meskipun unsur tindak pidana secara formal terpenuhi, perbuatan terdakwa tidak layak dijatuhi hukuman pidana karena berkaitan dengan konflik agraria yang kompleks dan melibatkan kepentingan masyarakat atas tanah yang mereka kelola.

JPLS memandang putusan perkara Christian Toibo sebagai preseden penting dalam praktik peradilan pidana di Indonesia, terutama untuk perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Putusan tersebut menunjukkan bahwa pengadilan dapat memainkan peran penting dalam mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidupnya.

Pendekatan ini juga sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir, bukan instrumen utama dalam menyelesaikan konflik sosial yang kompleks seperti konflik agraria.

Meski demikian, JPLS menegaskan bahwa putusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa akar konflik agraria di wilayah Lembah Napu belum sepenuhnya terselesaikan.

Karena itu, negara melalui lembaga terkait, termasuk Badan Bank Tanah, diminta mengedepankan pendekatan transparan, partisipatif, serta menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pengelolaan tanah negara.

Menurut JPLS, kriminalisasi terhadap masyarakat tidak akan pernah menjadi solusi bagi konflik agraria. Yang dibutuhkan justru dialog yang jujur, pengakuan terhadap sejarah penguasaan tanah oleh masyarakat adat, serta kebijakan agraria yang berpihak pada keadilan sosial.

JPLS juga mengapresiasi keberanian dan kebijaksanaan majelis hakim Pengadilan Negeri Poso yang dinilai mampu menghadirkan putusan tidak hanya berdasarkan hukum positif, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penghukuman. Hukum juga dapat menjadi alat untuk memulihkan keseimbangan sosial apabila dijalankan dengan kebijaksanaan dan hati nurani.

JPLS berharap pendekatan serupa dapat terus berkembang dalam praktik peradilan di Indonesia, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan konflik agraria, perlindungan lingkungan hidup, serta perlindungan masyarakat yang memperjuangkan ruang hidupnya.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait