PALU, KABAR SULTENG – Pengadilan Negeri (PN) Poso memvonis bersalah tiga korporasi sektor pertambangan nikel, yakni PT Stardust Estate (PT SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI) atas kerusakan lingkungan di Morowali Utara (Morut) dalam persidangan yang berlangsung pada 03 Desember 2025.
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulteng menilai, meskipun gugatan yang dilayangkan hanya sebagian yang dikabulkan tetapi itu sudah cukup untuk membongkar praktik buruk pertambangan nikel di Bumi Tepo Asa Aroa itu.
“Dengan dikabulkannya gugatan WALHI, maka negara melalui pengadilan telah mengakui bahwa ada praktik operasional industri yang tidak sesuai hukum dan telah menyebabkan kerugian ekologis maupun sosial,” ujar Direktur Walhi Sulteng, Wiwin Matindas, kepada kabarsulteng.id, Kamis (04/12/2025).
Menurut Wiwin, pihaknya tak sekadar melihat amar putusan untuk tiga korporasi tersebut melainkan kepada sistem manajerial hingga imbas negatif dari pertambangan nikel yang telah berlangsung selama ini.
“Selama pembukaan lahan tambang dilakukan tanpa kajian daya dukung maupun daya tampung, sementara proses produksi dikejar demi ekspor dan suplai industri kendaraan listrik, ditambah lagi mekanisme pengawasan yang tidak ketat serta pemulihan lingkungan tidak ditegakkan, maka dampak kerusakan dan kehancuran lingkungan pasti terjadi,” lanjut perempuan aktivis itu.
Perlu diketahui, dalam perkara yang teregister dengan nomor: 202/Pdt.Sus-LH/2024/PN Pso, itu PN Poso menyatakan tiga tergugat dalam hal ini PT SEI, PT GNI, dan PT NNI terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pencemaran dan pengrusakan lingkungan di Morut.
Kendati tak ada penjelasan detail mengenai jenis kerusakan yang dimaksud, tetapi dalam sejumlah pemberitaan, Walhi Sulteng kerap menyorot pelbagai masalah seperti kontaminasi limbah tambang dan industri (tailing atau limbah cair) di sungai dan laut, air berwarna keruh imbas sedimentasi maupun pengerukan lahan, kerusakan ekosistem laut, degradasi lahan, erosi, hingga polusi udara akibat debu dan emisi gas buang PLTU.
Dalam amar putusan itu, PN Poso menetapkan wilayah geografis dengan garis koordinat S: 01o58’24.86″ dan E: 121o26’10.20″ S: 02o1’48.05″serta E: 121o27’52.56″ sebagai wilayah pesisir dan sungai yang terdampak. Area tersebut mencakup perairan sungai di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara dan pesisir Laut Sulawesi.
Selain itu, PN Poso juga menghukum PT SEI, PT GNI, dan PT NNI untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lambat enam bulan sejak putusan tersebut berlaku.
Kendati banyak pihak beranggapan jika putusan ini menguntungkan masyarakat, tetapi Wiwin mengeklaim bahwa perjuangan Walhi Sulteng masih akan terus dilanjutkan.
“WALHI Sulteng tentu akan mengawal implementasi putusan ini. Lalu, melakukan pengorganisasian dan pendampingan terhadap masyarakat terdampak. Selanjutnya, tetap akan menagih dan menyuarakan komitmen negara terhadap reformasi tata kelola industri nikel di Sulteng,” tutupnya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





