Sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail, Perdebatan SPDP hingga Sprin Sidik Mengemuka

Sidang Kedua Praperadilan Rahmansyah Ismail di PN Palu, Perdebatan SPDP hingga Sprin Sidik Mengemuka
Sidang Kedua Praperadilan Rahmansyah Ismail di PN Palu kembali digelar pada Selasa, 11 Februari 2024. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palu mulai pukul 11.00 WITA hingga 11.30 WITA dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

PALU, KABAR SULTENG – Sidang Kedua Praperadilan mantan Pj Bupati Morowali Rahmansyah Ismail di Pengadilan Negeri (PN) Palu kembali digelar pada Selasa, 11 Februari 2024. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Palu mulai pukul 11.00 WITA hingga 11.30 WITA dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Jaksa Ariani, SH, MH membacakan jawaban resmi dari pihak termohon. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Kejati Sulteng menegaskan sejumlah poin utama terkait proses hukum yang dijalankan terhadap Ir. Rahmansyah Ismail.

Bacaan Lainnya

Pertama, jaksa menyatakan bahwa penahanan terhadap Rahmansyah telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kedua, Kejati menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, jaksa menilai surat keterangan dokter terkait kondisi kesehatan Rahmansyah merupakan surat yang telah dimanipulasi.

Menanggapi jawaban tersebut, M. Wijaya, SH, MH selaku Penasihat Hukum (PH) Rahmansyah Ismail menyampaikan sejumlah bantahan dan catatan kritis.

Ia menyoroti dugaan kejanggalan dalam penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprin Sidik).

Menurutnya, sprin sidik tertanggal 1 April 2024, sementara Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) justru tertanggal 26 Mei 2025.

Pihaknya mempertanyakan logika penerbitan dokumen tersebut karena sprin sidik seharusnya terbit setelah sprin lidik.

“Kejanggalannya, saya mendapatkan tanggal sprin sidik lebih dahulu daripada sprin lidik,” tegasnya.

Terkait SPDP, pihak pemohon menyatakan bahwa jaksa hanya menyebutkan telah sesuai prosedur tanpa menunjukkan dokumen fisiknya di persidangan.

Karena itu, kuasa hukum meminta agar Kejati memperlihatkan langsung dokumen SPDP sebagai bentuk pembuktian.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum juga menyinggung petunjuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

Menurutnya, setelah Ir. Rahmansyah Ismail melakukan pengembalian sebesar Rp1 miliar, yang bersangkutan diwajibkan membuat surat pengakuan hutang di hadapan notaris.

Namun, dalam jawaban Kejati Sulteng, poin terkait pengakuan hutang tersebut tidak disebutkan. Padahal, menurut kuasa hukum, keberadaan surat pengakuan hutang serta surat dari BPK RI yang menyatakan keadaan telah dipulihkan (tidak ada lagi perbuatan hukum) menjadi dasar bahwa unsur pidana sudah tidak ada.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dana titipan sebesar Rp4.275.000.000 yang saat ini berada di rekening kejaksaan. Pihak pemohon meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening Pemerintah Daerah Morowali. Namun, dalam jawaban jaksa, persoalan dana titipan tersebut tidak disinggung.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda replik pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama. Sidang ini menjadi bagian penting dalam proses Sidang Kedua Praperadilan Rahmansyah Ismail di PN Palu yang tengah menyita perhatian publik.

Proses persidangan selanjutnya akan menentukan arah pembuktian dari kedua belah pihak terkait sah atau tidaknya penetapan dan penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sulteng terhadap Rahmansyah Ismail.***

Pos terkait