Waket DPRD Sulteng Soroti Kecelakaan Tambang Poboya, Desak Penegakan Hukum Tegas

Waket DPRD Sulteng Soroti Kecelakaan Tambang Poboya, Desak Penegakan Hukum Tegas
Insiden kecelakaan yang kembali terjadi di kawasan pertambangan Poboya, Kota Palu, pada Sabtu pagi (24/01).

PALU, KABAR SULTENG Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, menyampaikan duka mendalam sekaligus keprihatinan atas insiden kecelakaan yang kembali terjadi di kawasan pertambangan Poboya, Kota Palu, pada Sabtu pagi (24/01).

Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan kejadian baru, melainkan tragedi berulang yang seharusnya dapat dicegah jika penegakan hukum berjalan serius dan konsisten.

“Kita tentu sangat menyesalkan kejadian ini dan turut berduka cita atas korban,” ujar Aristan.

Menurut Aristan, insiden di Poboya harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak agar tidak lagi membiarkan praktik tambang ilegal terus berlangsung.

Ia mengingatkan bahwa dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada 11 Juni 2025, telah disepakati pembentukan tim terpadu untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal di Sulawesi Tengah, termasuk di wilayah Poboya.

Namun hingga saat ini, komitmen tersebut dinilai belum terealisasi secara maksimal. Aristan juga menyoroti upaya aparat kepolisian yang selama ini melakukan penertiban di lapangan, tetapi belum efektif karena aktivitas penambangan kembali berjalan setelah operasi selesai.

“Penertiban sering kali hanya ramai saat penggerebekan. Setelah itu, aktivitas tambang ilegal kembali berjalan seolah dibiarkan,” tegasnya.

Kader Partai NasDem itu menilai persoalan utama terletak pada lemahnya penegakan hukum terhadap pemilik modal dan operator lapangan.

Ia menegaskan bahwa selama aparat hanya membubarkan aktivitas di lokasi tanpa menindak aktor utama di balik tambang ilegal, praktik tersebut tidak akan pernah berhenti.

Aristan pun mendesak Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk menjadikan insiden Poboya sebagai momentum penegakan hukum yang lebih tegas.

Ia meminta aparat mengusut tuntas jaringan pemodal, menangkap operator lapangan, menyita peralatan tambang, serta melakukan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal.

“Kalau mau serius, seharusnya tindak dan tangkap pemilik modal serta operator lapangan, lakukan proses hukum, bukan sekadar membubarkan kegiatan yang hanya berlangsung sesaat,” katanya.

Selain itu, Aristan juga meminta Gubernur Sulawesi Tengah segera merealisasikan pembentukan tim terpadu sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat Forkopimda Juni 2025.

Menurutnya, langkah konkret tersebut sangat penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang terus menimbulkan korban dan merusak lingkungan.***

Pos terkait