PALU, KABAR SULTENG – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) menegaskan bahwa isu dugaan pelanggaran yang beredar di ruang publik hingga kini belum mengarah pada sanksi hukum.
Perusahaan memastikan proses yang berjalan masih sebatas klarifikasi administrasi, bukan pelanggaran hukum sebagaimana yang diberitakan.
General Manager PT KLS, Madri, menjelaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum pernah menerima surat teguran resmi dari pemerintah terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Karena itu, ia menegaskan bahwa proses yang berlangsung masih dalam tahap klarifikasi kelengkapan dokumen.
“Perlu kami luruskan, ini masih klarifikasi administrasi. Sampai sekarang PT Kurnia Luwuk Sejati tidak pernah menerima surat teguran dari pemerintah terkait pelanggaran administrasi,” ujar Madri dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa, 16 Desember 2025.
Terkait perizinan usaha, Madri menyampaikan bahwa PT KLS telah beroperasi jauh sebelum sejumlah regulasi terbaru diberlakukan. Saat awal beroperasi, perusahaan telah mengantongi Izin Usaha Tetap (IUT) yang diterbitkan pemerintah provinsi sebagai dasar hukum operasional.
Seiring berjalannya waktu dan adanya perubahan regulasi, PT KLS juga melakukan penyesuaian.
Saat ini, perusahaan telah menjalani proses migrasi perizinan ke sistem Online Single Submission (OSS)sesuai ketentuan yang berlaku.
“Status perizinan PT KLS tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Madri.
Menanggapi adanya perbedaan data atau ketidaksesuaian dokumen antarinstansi, manajemen menilai persoalan tersebut lebih disebabkan oleh proses sinkronisasi administrasi.
Dalam hal ini, PT KLS bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan Satgas PKA untuk menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Semua dokumen administrasi telah kami serahkan, diterima, dan diverifikasi kelengkapannya oleh tim pemeriksa. Kami juga terus melakukan penyesuaian sesuai undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Di tengah berkembangnya opini publik, PT Kurnia Luwuk Sejati menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan usaha tanpa itikad buruk serta selalu mengedepankan kepatuhan terhadap hukum.
Salah satu bentuknya terlihat dari kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara konsisten.
“Perusahaan tidak pernah mengabaikan kewajiban pembayaran pajak.
Selain itu, setiap keputusan pemerintah selalu kami patuhi, termasuk ketika ada edaran penghentian sementara kegiatan operasional,” ungkap Madri.
Ke depan, PT KLS berharap proses evaluasi yang sedang berlangsung dapat berjalan secara transparan dan objektif.
Perusahaan juga mengajak masyarakat dan pemerintah untuk mengedepankan pembuktian berdasarkan legalitas serta prosedur yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak bersikap independen dan berpegang pada aturan agar proses ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” tutupnya.***





