MOROWALI, KABAR SULTENG – Rapat Paripurna DPRD Morowali Bahas Penyampaian Hasil Reses dan Pandangan Umum Fraksi Atas Sejumlah Ranperda masa persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 digelar di Ruang Rapat DPRD Morowali, Senin (15/9/2025).
Agenda rapat meliputi penyampaian hasil reses kepada Bupati, pandangan umum fraksi atas Ranperda usul Pemerintah Daerah, pendapat Bupati terhadap Ranperda inisiatif DPRD, serta penyampaian Ranperda inisiatif DPRD.
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan II, seluruh anggota DPRD, para kepala OPD lingkup Pemkab Morowali, unsur Forkopimda, dan insan pers.
Baca juga: Ketua DPRD Sulteng Ikuti Rapat Forkopimda, Fokus Berantas Tambang Ilegal
Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marzuki, menegaskan bahwa paripurna ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya terkait empat Ranperda usul Pemerintah Daerah serta satu Ranperda inisiatif DPRD.
“Rapat paripurna hari ini masih berada pada pembicaraan tingkat pertama. Pemerintah Daerah menyampaikan pendapat atas Ranperda inisiatif DPRD, sementara Ranperda usul Pemerintah Daerah ditanggapi masing-masing fraksi,” jelas Herdianto.
Empat Ranperda Usul Pemerintah Daerah:
Perubahan atas Perda No. 28 Tahun 2022 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah.
Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Pengelolaan Sampah.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan Pemerintah Daerah adalah perubahan atas Perda No. 20 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Menurut Ketua DPRD, pandangan umum fraksi dan pendapat Pemerintah Daerah merupakan amanah konstitusional yang menjadi sarana kontrol serta penyempurnaan kebijakan sebelum ditetapkan menjadi Perda. Melalui forum ini, fraksi menyampaikan apresiasi, kritik, hingga masukan konstruktif terkait redaksional, penambahan atau pengurangan pasal, dan penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, menyatakan pembahasan Ranperda ini sesuai ketentuan Pasal 73 huruf b angka 2 junto Pasal 78 Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Morowali mendukung penuh Ranperda perubahan penyelenggaraan pendidikan sebagai komitmen memperkuat sektor pendidikan di daerah. Pendidikan, katanya, adalah urusan wajib yang menjadi tanggung jawab daerah sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Poin Penting Tanggapan Pemkab Morowali:
Memperkuat kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menegaskan kewajiban pemerintah daerah menjamin layanan pendidikan hingga jenjang menengah atas melalui pendidikan wajib 13 tahun.
Memberikan dasar hukum lebih kuat dalam pengalokasian anggaran pendidikan, termasuk sarana prasarana, peningkatan kompetensi tenaga pendidik, serta bantuan bagi masyarakat kurang mampu.
Mendorong kolaborasi multipihak dalam penyelenggaraan pendidikan.
Mengakui adanya tantangan pendidikan wajib 13 tahun, baik dari sisi pendanaan, tenaga pendidik, maupun fasilitas.
“Melalui Ranperda ini, kita berharap generasi muda Morowali tumbuh menjadi insan cerdas, berkarakter, dan siap membangun masa depan bangsa,” tegas Iriane.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara dan sesi foto bersama pimpinan DPRD, Pemerintah Daerah, serta para undangan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





