Pansus DPRD Palu Soroti Kekeliruan Ranperda APBD 2024 dan Sampaikan Rekomendasi Kritis

Pansus DPRD Palu Soroti Kekeliruan Ranperda APBD 2024 dan Sampaikan Rekomendasi Kritis
Pansus DPRD Palu menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025. (Arul/kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Palu menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.

Rapat paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD Kota Palu, Jalan Moh Hatta, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Palu, Wakil Wali Kota Palu, unsur Forkopimda, OPD Kota Palu, serta anggota DPRD.

Bacaan Lainnya

Dalam laporannya, Pansus DPRD Palu mengacu pada Pasal 194 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu mewajibkan kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK.

Baca juga: Paripurna DPRD Palu Bahas Laporan APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

Ketua Pansus, Alfian Chaniago, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota fraksi yang menempatkan perwakilannya dalam pembahasan, serta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama yang solid.

“Panitia Khusus telah menyelesaikan tugasnya tepat waktu sesuai amanat rapat paripurna, yakni pembahasan pada Jumat, 4 Juli 2025, dan penyampaian laporan hari ini,” ujar Alfian.

Ia juga mengapresiasi Pemkot Palu atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun anggaran 2024. Ini menjadi raihan WTP ke-11 berturut-turut bagi Pemerintah Kota Palu.

Meski demikian, Pansus DPRD Palu tetap mencatat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Di antaranya, kekeliruan penulisan pada Pasal 4 dan kesalahan redaksi pada Pasal 7 Ranperda, seperti kesalahan tahun dan penulisan kata “aktiva” yang seharusnya “aktivitas”.

Rekomendasi Pansus DPRD Palu:

1 Pemkot Palu segera menindaklanjuti seluruh catatan dalam LHP BPK.

2 Program pembangunan ke depan harus lebih memprioritaskan kebutuhan strategis masyarakat.

3 Pemkot diharapkan aktif memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dari PT Citra Palu Mineral secara berkala.

4 Model transportasi Trans Palu dikaji ulang. Pansus menilai moda feeder atau transmini lebih sesuai untuk wilayah yang belum terjangkau.

Di akhir laporan, Alfian mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan dalam penyusunan laporan.

“Terima kasih atas dukungan seluruh anggota dewan, TAPD, dan pihak terkait. Semoga pembahasan ini menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” tutupnya.

Rapat paripurna ditutup dengan harapan agar seluruh rekomendasi Pansus dapat menjadi rujukan Pemkot Palu dalam meningkatkan kinerja dan tata kelola keuangan daerah ke depan.***

Pos terkait