Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Palu, 40 Paket Diamankan

Polisi Tangkap Empat Pengedar Sabu di Palu, 40 Paket Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Sabtu (31/5/2025)

PALU, KABAR SULTENG Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap empat pengedar narkotika jenis sabu dalam operasi pada Sabtu (31/5/2025) di sejumlah titik di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pengedar sabu ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka berinisial HSP (22), AC (20), AT (71), dan AY (33) diamankan bersama 40 paket sabu dengan berat bruto lebih dari 10 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain seperti timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, uang tunai, dan beberapa unit ponsel.

“Empat orang kami tangkap dalam satu hari. Ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba di Palu masih aktif. Kami tidak akan beri ruang sedikit pun,” tegas AKP Usman.

Ia menambahkan, informasi dari masyarakat memegang peran penting dalam pengungkapan kasus ini.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga. Kami sangat mengapresiasi dan akan terus membuka diri terhadap informasi serupa. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkoba tidak akan optimal,” ujarnya.

Saat ini, keempat pelaku menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine dan pendalaman terkait jaringan yang lebih luas.

Mereka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati jika terbukti mengedarkan dalam jumlah besar.

Polresta Palu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.***

Pos terkait