Kejati Sulteng Proses Laporan Dugaan Ketidakterbukaan Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025

Kejati Sulteng Proses Laporan Dugaan Ketidakterbukaan Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Dok. kabarsulteng.id)

PALU,  KABAR SULTENG – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) mulai memproses laporan LBH Rumah Hukum Tadulako terkait dugaan ketidakterbukaan dalam pengelolaan anggaran kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian, mengatakan bahwa laporan tersebut telah didisposisi ke bagian Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Suratnya ini kan baru masuk ya, tadi baru didisposisi ke Pidsus,” ujar Laode, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Faidul Keteng Sebut Tak Libatkan EO di Semarak Sulteng Nambaso 2025

Menurutnya, bagian Pidsus akan mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Setelah didisposisi ke pidsus, setelah itu dipelajari terkait laporannya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

“Laporannya terkait pelaksanaan HUT Provinsi Sulteng,” tambah Laode.

Baca juga: Gubernur Anwar Hafid Surati Kepala Daerah, Instruksikan Sekolah Tak Bebani Orangtua dengan Wisuda PAUD dan SD

Sebelumnya, pada Jumat (16/5/2025), LBH Rumah Hukum Tadulako resmi melaporkan dugaan ketidakterbukaan pengelolaan anggaran kegiatan Semarak Sulteng Nambaso 2025 ke Kejati Sulteng. Kegiatan yang digelar di Kota Palu itu diduga menggunakan dana dari APBD serta sponsorship perusahaan tambang tanpa transparansi kepada publik.

Baca juga: Anggaran Semarak Sulteng Nambaso 2025 Diduga Tak Transparan, LBH Rumah Hukum Tadulako Lapor Kejati

Dalam laporannya, LBH Rumah Hukum Tadulako menyoroti sejumlah poin dugaan pelanggaran, antara lain:

1. Tidak adanya keterbukaan informasi publik terkait besaran anggaran, sumber dana, serta penggunaannya dalam pelaksanaan kegiatan.

2. Indikasi tumpang tindih pembiayaan antara dana negara (APBD) dan dana sponsor tanpa kejelasan akuntabilitas administratif maupun pertanggungjawaban hukum publik.

3. Dugaan konflik kepentingan serta potensi gratifikasi dari sponsor, khususnya perusahaan tambang, yang dinilai berisiko memengaruhi kebijakan atau keputusan pejabat pemerintah.***

Baca juga: Rencana Gubernur Sulteng Bentuk Satgas Pertambangan Dinilai Penting dan Mendesak, Lemahnya Penegakan Hukum Disorot

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait