KABAR SULTENG – Pemerintah terus menggenjot proyek Sampah Jadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy sebagai langkah nyata mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber energi baru.
Proyek lintas kementerian ini dikonsolidasikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga ke tingkat pemerintah daerah (Pemda).
Mendari Keme bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) telah membahas rencana implementasi PSEL dalam rapat di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Menteng, Jakarta, Selasa (2/10).
Rapat yang berlangsung selama dua jam itu menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, salah satunya terkait tiga syarat utama bagi Pemda untuk menjalankan proyek Sampah Jadi Energi Listrik.
“Ada tiga syarat untuk Pemda: pertama, ketersediaan lahan; kedua, volume sampah minimal 1.000 ton per hari; dan ketiga, kemampuan anggaran daerah untuk mengangkut sampah ke insinerator PSEL,” ujar Zulhas.
Tito menegaskan, Pemda memegang peran sentral dalam memastikan proyek Sampah Jadi Energi Listrik berjalan efektif. Salah satu peran krusial Pemda adalah menyediakan lahan tanpa biaya untuk pembangunan dan operasional fasilitas PSEL.
“Yang paling utama adalah membentuk collection system—mulai dari penyediaan tempat sampah di masyarakat, pengumpulan melalui sistem transportasi, hingga pengantaran ke TPA,” jelas Tito.
Setelah sampah terkumpul di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Pemda juga harus memastikan ketersediaan lahan untuk pemasangan alat insinerator sebagai inti dari proses pengolahan energi.
Saat ini, Kemendagri bersama Bappenas, Kementerian ESDM, dan Kemenko Pangan telah menetapkan 10 daerah prioritas yang menjadi lokasi awal pembangunan PSEL.
Wilayah-wilayah ini dipilih karena memenuhi syarat volume sampah minimal 1.000 ton per hari, baik secara individu maupun melalui kerja sama antarwilayah (aglomerasi).
Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai PSEL sebagai terobosan progresif untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah nasional.
Namun, ia menekankan pentingnya koordinasi antara Pemda dan masyarakat agar sistem Sampah Jadi Energi Listrik berjalan efektif.
“Syarat utama PSEL adalah sampah harus dipilah sejak dari sumbernya mulai dari rumah tangga, RT, RW, hingga tingkat kota. Kalau sampah masih tercampur, insinerator tidak akan bisa bekerja optimal,” ujar Nirwono, Minggu (5/10).
Meski demikian, Nirwono mengingatkan bahwa proyek PSEL harus tetap sejalan dengan prinsip pengurangan sampah dari sumbernya, bukan hanya fokus pada pengolahan.
“Sampah Jadi Energi Listrik sebaiknya tidak dijadikan solusi utama. Harus ada program pengurangan produksi sampah sejak dari sumbernya. Kalau tidak, PSEL justru bisa mendorong peningkatan jumlah sampah di daerah,” tegasnya.
Salah satu daerah yang bersiap menerapkan proyek ini adalah Kabupaten Bekasi.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menargetkan pembangunan PSEL di wilayahnya dapat terealisasi pada akhir 2026.
“Proyeksi terealisasinya, Insya Allah, akhir 2026. Jadi kita harus segera menutup kekurangan lahan ini. Saya sudah koordinasi dengan Kemendagri bahwa lahan bisa dialokasikan di titik lain,” ujar Ade.
Menurutnya, persoalan sampah di daerah sudah sangat mendesak untuk diselesaikan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah pusat, Pemda memiliki peluang besar menuntaskan permasalahan ini secara berkelanjutan.
“Kalau kita tidak ikut program Sampah Jadi Energi Listrik ini rugi, karena proyek ini didanai oleh pusat. Artinya, sampah di Kabupaten Bekasi kalau sudah berjalan, Insya Allah 80 persen bisa diubah jadi energi listrik,” ungkapnya.***





