PARIMO, KABAR SULTENG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parimo) mengambil langkah tegas untuk menuntaskan persoalan tambang emas ilegal yang kian merajalela di wilayahnya.
Wakil Bupati Parimo, Abdul Sahid, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) atau tambang emas ilegal menjadi masalah besar yang sedang dihadapi daerah saat ini.
Ia menilai, maraknya pemberitaan di media massa terkait tambang emas ilegal di Parimo harus direspons dengan tindakan nyata dari pemerintah, bukan sekadar pembiaran.
“Masalah besar ada di depan mata kita, tambang ilegal merajalela. Solusinya adalah bagaimana kita memperjuangkan agar tambang emas ini menjadi legal. Jika hanya dibiarkan dan disebar di media tanpa solusi, masalah ini tidak akan selesai,” ujar Abdul Sahid kepada wartawan, Senin (30/03/2026).
Baca juga: Wacana Gubernur Sulteng Legalkan Pertambangan Emas di Parimo Berpotensi Picu Masalah Baru
Pemerintah daerah menilai legalisasi sektor pertambangan sebagai solusi konkret untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman pidana.
Abdul Sahid juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media dalam mendorong proses legalisasi tersebut. Menurutnya, hambatan dalam penerbitan izin selama ini kerap membuat pemerintah disalahkan atas carut-marut tata kelola pertambangan di lapangan.
“Kalau masih ilegal, tangkap. Namun jika sudah legal, saya menjamin mereka akan patuh karena ada risiko penghentian operasional jika terjadi pelanggaran. Kita harus dorong bersama-sama agar masyarakat tidak terjerat hukum saat melakukan pengelolaan,” tegasnya.
Terkait maraknya pemberitaan aktivitas pertambangan, Abdul Sahid meminta instansi terkait segera melakukan verifikasi lapangan. Ia juga mengimbau agar sumber persoalan segera diidentifikasi sehingga sanksi dapat diberikan secara tepat kepada oknum yang melanggar aturan.
Pemerintah berharap percepatan proses perizinan dapat mengubah wajah pertambangan di Parigi Moutong menjadi sektor yang memberikan kontribusi positif bagi daerah, melalui pengawasan ketat dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





