PARIMO, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mendesak pemerintah daerah segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama satu tahun, menyusul maraknya proyek bermasalah setelah selesai dikerjakan.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Parimo, Husen Marjengi, usai rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (26/1/2026).
Menurut Husen, regulasi terkait masa pemeliharaan proyek sangat dibutuhkan untuk memastikan kualitas pekerjaan konstruksi tetap terjaga setelah diserahterimakan.
“Pengaturan masa pemeliharaan ini penting karena masih banyak proyek yang bermasalah setelah selesai dikerjakan,” ujarnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Parimo Tetapkan Pansus Evaluasi Belanja Daerah 2025
Ia mencontohkan pembangunan Puskesmas Sausu tahun 2024 yang mengalami kerusakan tidak lama setelah pekerjaan rampung. Selain itu, pada 2025 terdapat sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah yang tidak selesai sesuai kontrak.
Beberapa proyek yang disorot antara lain pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), layanan perpustakaan, dan Puskesmas Torue yang dikenai denda akibat keterlambatan penyelesaian.
Husen menilai, kondisi pekerjaan yang dikejar target waktu dan ancaman denda berpotensi menurunkan kualitas konstruksi karena dilakukan secara terburu-buru.
“Kalau dikejar denda, biasanya pekerjaan jadi asal selesai. Ini yang berbahaya karena kualitasnya bisa dikorbankan dan akhirnya cepat rusak,” katanya.
Ia menegaskan, keberadaan Perda yang mengatur masa pemeliharaan dan sanksi bagi kontraktor akan memperkuat pengawasan serta menjamin kualitas pembangunan infrastruktur daerah.
Menurutnya, aturan tersebut juga penting untuk melindungi kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik.
Husen berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan menyusun regulasi yang komprehensif, termasuk pengaturan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pemeliharaan.
“Dengan aturan yang jelas, proyek-proyek pemerintah ke depan diharapkan lebih berkualitas dan tidak cepat rusak,” ujarnya. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





