PARIMO, KABAR SULTENG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2025 Triwulan III dalam Sidang Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025–2026, Senin (26/1/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang rapat DPRD Parimo tersebut dipimpin Ketua DPRD Parimo Alfreds Tunghiroh bersama unsur pimpinan dewan dan dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Parimo, Ir. Lewis, yang mewakili Bupati.
Wakil Ketua DPRD Parimo, Suyutin Budianto, mengatakan agenda pembentukan Pansus sebelumnya sempat tertunda dan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.
“Agenda ini sebelumnya sempat tertunda dan kembali dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD. Hari ini sidang dapat dilaksanakan,” ujar Suyutin.
Baca Juga: Kehadiran Minim, DPRD Parimo Tunda Paripurna Pembentukan Pansus LHP BPK
Dalam sidang tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Persidangan DPRD Parimo, Iwat Heriadi, melaporkan bahwa Pansus diusulkan beranggotakan 15 orang yang berasal dari seluruh fraksi DPRD.
Melalui forum paripurna, DPRD Parimo kemudian menetapkan susunan pimpinan Pansus, yakni H. Wardi sebagai Ketua, Apt. Muhammad Basuki sebagai Wakil Ketua, dan Imam Muslihun sebagai Sekretaris.
Ketua DPRD Parimo Alfreds Tunghiroh menegaskan bahwa pembahasan LHP kepatuhan belanja daerah periode Januari hingga September 2025 harus diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
“LHP ini kita terima pada 6 Januari 2026, sehingga dalam waktu 60 hari pembahasan harus selesai di tingkat DPRD,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Parimo juga merencanakan pembahasan lanjutan terhadap LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk keseluruhan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





