KABAR SULTENG – Jasa Raharja hadir sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak kecelakaan lalulintas.
Melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis, Jasa Raharja memastikan hak korban dan ahli waris dapat diterima tanpa hambatan.
Sejak Januari hingga akhir September 2025, Jasa Raharja menyalurkan santunan sebesar Rp2,4 triliun kepada 117.342 korban kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, Rp1 triliun diberikan kepada ahli waris 18.815 korban meninggal dunia, dan Rp1,4 triliun disalurkan kepada 98.527 korban luka-luka.
Baca Juga: Dukung Industri Penerbangan Nasional, Jasa Raharja Raih Penghargaan di HUT ke-55 INACA
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah korban meningkat 10,90%, sementara nilai santunan naik 8,77%. Secara rinci, santunan bagi korban meninggal dunia naik 2,79%, dan korban luka-luka meningkat 18,74%.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menegaskan bahwa perusahaan tidak hanya berfokus pada penyaluran santunan, tetapi juga berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Jasa Raharja terus berupaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan humanis bagi masyarakat. Berbagai inovasi dikembangkan agar korban kecelakaan maupun ahli warisnya dapat segera menerima hak mereka tanpa kendala. Saat ini, rata-rata waktu penyelesaian santunan meninggal dunia hanya membutuhkan dua hari, mencerminkan komitmen kami terhadap pelayanan publik yang efisien dan responsif,” ujar Dewi.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai transformasi digital dan inovasi layanan, seperti pembentukan Medical Advisory Board Jasa Raharja (MAB-JR) yang bekerja sama dengan tim medik bersertifikat nasional.
MAB-JR telah menyusun dan menerbitkan Diagnosis Cedera, Formularium, dan Kompendium Media Nasional Jasa Raharja (DC-FKMN-JR) sebagai pedoman baku dalam penanganan korban kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jasa Raharja Dorong Kesejahteraan Pegawai Lewat Program Training Purnabakti 2025
Pedoman ini memastikan seluruh proses — mulai dari pencatatan cedera, standar medis, hingga rujukan ke rumah sakit mitra — berjalan sesuai standar kualitas dan kecepatan layanan.
Melalui kerja sama dengan 2.754 rumah sakit di seluruh Indonesia, Jasa Raharja menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat.
“Kami terus memperkuat integrasi sistem layanan agar proses klaim tidak hanya cepat, tetapi juga akurat dan akuntabel. Digitalisasi menjadi fondasi utama Jasa Raharja dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambah Dewi.
Selain itu, Dewi juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk memperkuat perlindungan sosial dan mencegah kecelakaan lalu lintas.
Jasa Raharja bersinergi dengan Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, rumah sakit, dan pemerintah daerah untuk mempercepat validasi data korban serta memperluas jangkauan layanan.
“Santunan memang merupakan hak korban, namun yang lebih penting adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah terjadinya kecelakaan. Jasa Raharja berkomitmen hadir tidak hanya saat musibah terjadi, tetapi juga dalam membangun kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati di jalan,” ujarnya.
Sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden RI yang menekankan penguatan perlindungan sosial dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Jasa Raharja terus memperkuat perannya sebagai garda depan dalam memberikan perlindungan dasar bagi setiap korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui inovasi berkelanjutan, penguatan digitalisasi, serta sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pelayanan publik yang modern, efisien, dan berorientasi pada kemanusiaan. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini