Berikut penjelasannya dilansir dari berbagai sumber:
• Sebagai penopang perkerasan utama jalan (agar tidak terjadi kerusakan tepi jalan).
• Sebagai tempat berhenti darurat kendaraan.
• Untuk drainase permukaan dan keamanan lalu lintas.
Material Rabat Beton (Lapis Bahu Jalan)
• Beton: menggunakan mutu sesuai kebutuhan lalu lintas, umumnya K-175 -K-250 (fc’ 14,5-20,7 MPa).
• Agregat: harus sesuai SNI, bebas dari lumpur dan bahan organik.
• Air: bersih, bebas minyak/garam.
• Tulangan: umumnya wiremesh Ø6-Ø8 mm bila diperlukan (untuk bahu yang menahan beban tambahan).
Ketebalan dan Dimensi
Berdasarkan Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 (dan aturan turunannya):
• Lebar bahu jalan: menyesuaikan kelas jalan (umumnya 1,5-2,5 m).
• Tebal rabat beton: minimal 15 cm-20 cm untuk bahu jalan dengan lalu lintas ringan-sedang.
• Untuk jalan arteri/kelas I, bisa digunakan tebal ≥ 20 cm.
• Bahu harus miring (cross slope) 2-4 persen ke arah luar untuk mengalirkan air.
Standar Pengerjaan
• Persiapan dan Galian/Pengupasan
• Membersihkan area dari tanah lunak/vegetasi.
• Memadatkan tanah dasar (CBR sesuai desain, minimal 6 persen).
• Lapis Pondasi
• Jika diperlukan, gunakan LPB (Lapis Pondasi Bawah) atau sirtu setebal 10-15 cm.
• Dipadatkan hingga 95-100 persen kepadatan standar Proctor.
• Bekisting dan Pembesian
• Pasang bekisting tepi dengan kuat agar beton tidak meluber.
• Pasang tulangan bila desain mengharuskan.
• Pengecoran Rabat Beton
• Beton dituangkan secara bertahap, diratakan, dipadatkan dengan vibrator.
• Permukaan diratakan dengan kemiringan sesuai rencana (2-4 persen).
• Finishing dan Perawatan (Curing)
• Permukaan boleh diberi tekstur kasar (broom finish) agar tidak licin.
• Lakukan curing minimal 7 hari dengan air/plastik curing compound.
• Sambungan (Joint)
• Sambungan memanjang/melintang harus diberi expansion joint atau contraction joint setiap 3-5 meter untuk mencegah retak acak.
Acuan Regulasi
• Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 → Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.
• Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 (tentang Persyaratan Teknis Jalan).
• SNI 2847:2019 (Beton Struktural untuk Bangunan Gedung, acuan mix design).
Jadi, bahu jalan rabat beton wajib menggunakan beton mutu minimal K-175, tebal 15-20 cm (atau lebih sesuai kelas jalan), dengan pondasi yang padat, kemiringan 2-4 persen untuk drainase, serta curing yang baik.
Semua harus mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga yang menjadi turunan aturan Menteri PUPR.
Sebagai informasi, paket proyek ini sepanjang 16,2 Km
• pembangunan jalan sepanjang 2,155 Km berupa peninggian badan jalan sebagai jalur logistic serta
menjadi tanggul yang berfungsi untuk meredam energy tsunami apabila terjadi gempa.
• penanganan rehabilitasi jalan di beberapa ruas jalan dalam kota palu sepanjang 13,12 Km akibat pasca
gempa tahun 2018.
• Penggantian jembatan komodo berupa box culvert dengan panjang 9,8 meter yang bagian struktur bawahnya didisain menggunakan mini bore pile.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





