PALU, KABAR SULTENG – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat sebagai usul prakarsa legislatif.
Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I Aristan bersama Wakil Ketua II Syarifuddin Hafid pada Rabu (13/8/2025).
Keputusan diambil setelah pelaksanaan rapat gabungan antara Komisi dan Badan Anggaran.
Agenda rapat paripurna memuat penyampaian pokok-pokok pikiran serta tanggapan fraksi-fraksi terhadap raperda.
Baca Juga: DPRD Sulteng Siap Kawal Penolakan Tambang di Banggai Bersaudara
Seluruh fraksi DPRD Sulteng menyatakan dukungan penuh untuk melanjutkan pembahasan bersama pihak eksekutif.
Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menegaskan bahwa raperda ini memiliki arti strategis bagi perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan masyarakat hukum adat, yang meski diakui dalam UUD 1945, namun pengaturannya masih belum memadai.
Terutama menyangkut hak atas tanah dan wilayah adat, yang kerap memicu konflik akibat kebijakan pemerintah maupun regulasi sektoral yang tumpang tindih,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan raperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum, pengakuan yang jelas, serta perlindungan efektif terhadap hak-hak tradisional masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Tahap berikutnya, DPRD Sulteng akan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Harapannya, raperda ini dapat disempurnakan dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. ***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





