Kedua terduga pelaku berinisial AN dan RA mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari Tawakal, seorang narapidana di Rutan Maesa Palu.
Kasdim 1311 Morowali, Mayor Nofry Poli, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi dari jaringan terkait aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Kodim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Setelah dilakukan pemantauan, sekitar pukul 13.47 WITA, personel kami dari Kodim 1311 Morowali bersama anggota Korem 132 Tadulako mendatangi lokasi dan menemukan pasangan suami istri beserta barang bukti sabu,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengamanan disaksikan langsung oleh Babinsa Koramil 1311-09 Bahodopi dan aparat desa. Saat ini, pasutri terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Makodim 1311 Morowali.
“Rencananya, keduanya akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Mayor Nofry Poli.(Sy/*)
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





