PALU, KABAR SULTENG – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengagalkan penyelundupan sabu seberat 24 kilogram (Kg) jaringan Internasional Malaysia-Indonesia yang akan diedarkan di Kota Palu.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, menyampaikan, sebelumnya penangkapan dilakukan di Watusampu Palu, pada (8/4/2025), dengan barang bukti 4 Kg sabu.
Dari hasil pengembangan penangkapan 4 Kg sabu itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Kota Palu, pada Senin (21/4/2025).
Baca juga: Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1, 5 Tahun Penjara Buntut Gadaikan Mobil Kredit
“Jadi penangkapan sabu sebanyak 20 kg baru-baru ini, terungkap dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kg sabu,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng, Selasa, (22/4/2025).
Dalam pengungkapan kasus sabu 20 kg melibatkan 2 tersangka, diantaranya AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu.
“AM dan RO bertindak sebagai kurir,” sebut Djoko.