Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1, 5 Tahun Penjara Buntut Gadaikan Mobil Kredit

Wiraswasta Asal Sigi Divonis 1, 5 Tahun Penjara Buntut Gadaikan Mobil Kredit
Ilustrasi

SIGI, KABAR SULTENG – Seorang wiraswasta asal Kalukubula, Kabupaten Sigi bernama Ansar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi setelah terbukti menggadaikan mobil yang masih dalam proses kredit.

Ansar divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala, serta dikenakan denda Rp30 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama dua bulan.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula ketika Ansar mengajukan pembiayaan kendaraan Toyota All New Rush melalui ACC Palu.

Namun, saat memasuki cicilan ke-17, Ansar menunggak pembayaran dan dinyatakan wanprestasi atas perjanjian pembiayaan yang disepakati.

Pihak ACC Palu telah mengirimkan beberapa surat penagihan, mulai dari SP 1 hingga somasi resmi. Namun Ansar tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Baca juga: Mortir Aktif Temuan Warga Dondo Tolitoli Dimusnahkan Brimob Polda Sulteng

Setelah ditelusuri, mobil tersebut ternyata telah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan persetujuan ACC sebagai pemegang fidusia.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, ACC Palu melaporkan kasus ini ke Polsek Biromaru, 6 September 2024. Setelah melalui dua kali gelar perkara, kasus ini naik ke tahap penyidikan dan Ansar ditetapkan sebagai tersangka.

Pos terkait