DONGGALA,KABARSULTENG – Dua tahanan koruptor dana Bansos GERCEP di Desa Siweli resmi dijebloskan ke Rutan, pada Rabu 16 April 2025.
Keduanya yakni Juniar selaku mantan Kepala Desa Siweli dan Adrian Hutama Soputra atau biasa dikenal Ko Ahu sebagai kontraktor atau pihak ketiga pengadaan kambing.
Baca Juga: Rekapituliasi Kinerja Kejari Donggala 2024 Masih Gelap!
Pemandangan tak biasa mewarnai proses penahanan dua terpidana kasus korupsi dana “Gercep Siweli” di Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.
Alih-alih mengenakan baju khas tahanan, kedua terpidana tersebut justru terlihat langsung bergegas keluar dari Kantor Kejaksaan menuju mobil Avanza yang bukan kendaraan tahanan, serta tanpa dilengkapi atribut narapidana.
Kepala Seksi Intel Kejari Donggala, Ikram, mengatakan bahwa kedua tahanan tersebut, sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 12 Desember 2024, dikarenakan mengajukan banding.
“Jadi yang kami lakukan ini bukan penahanan melainkan eksekusi yang telah diterbitkan langsung oleh Pengadilan Negeri Tipikor Palu,” katanya.
Kedua terpidana dinyatakan secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 juta.
Juniar dijatuhi hukuman kurangan penjara 1,5 tahun dengan tambahan denda Rp50 juta. Serta mengembalikan uang negara sebesar Rp58.455.000.
Sementara Ko Ahu, dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta. Serta mengembalikan uang negara sebesar Rp279.400.000.***