PALU, KABAR SULTENG – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kota Palu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1.014 gram sabu yang dikemas dalam satu paket besar.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, mengungkapkan penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Palu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka HY pada Selasa siang, 11 Maret 2025.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga. Rencananya, barang tersebut akan dijual dan sebagian digunakan sendiri,” ujar Kapolresta Palu, Selasa (18/3/2024).
Selain sabu seberat 1 kilogram lebih, polisi juga menyita satu unit handphone, satu tas belanja hijau berlogo Alfamidi, satu plastik kemasan teh Cina warna hijau, serta satu kantong plastik hitam.
HY kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Palu demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Kapolresta Palu.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini