KABAR SULTENG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mendorong seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, memastikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansinya mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN.
Hal ini disampaikan Menteri Rini dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025).
Baca juga: Gubernur Tegaskan Larangan Pengangkatan Tenaga Non ASN di Lingkup Pemprov Sulteng
Rapat tersebut juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, serta seluruh kepala daerah bersama jajarannya.
Berdasarkan data BKN, terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang membutuhkan pengaturan. Dari seleksi tahap I, sebanyak 1,3 juta di antaranya diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK. Namun, masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa 443.712 tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II.
“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk menandai dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi pada tahap II,” ujar Rini.
Rini menjelaskan, penyelesaian penataan tenaga non-ASN membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah daerah. Untuk itu, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan utama:
Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024 , yang mengatur kriteria pelamar, jenis jabatan, dan kebutuhan PPPK bagi non-ASN dalam database BKN.
Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 , yang mengimbau penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama proses seleksi hingga penggajian. Jika tenaga non-ASN yang seleksi lulus melebihi jumlah kebutuhan, mereka dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan anggaran tetap disediakan.
Rini menekankan bahwa langkah ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN.
“Seleksi tahap II ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” imbuhnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk mematuhi amanat UU No. 20/2023 tentang ASN , yang melarang pengisian jabatan ASN dengan tenaga non-ASN.
“Patuhi amanah undang-undang dan menghindari penghematan energi baru non-ASN,” tegas Tito.
Sementara itu, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh meminta kepala daerah untuk aktif mengajak tenaga non-ASN mengikuti seleksi.
“Kepala daerah perlu mengumumkan secara luas jadwal pendaftaran dan melakukan pendekatan langsung kepada tenaga non-ASN,” ujarnya.
Untuk membantu pemerintah daerah, Kementerian PANRB bersama BKN dan Kemendagri menyediakan coaching Clinic hingga 15 Januari 2025.
Pemda yang membutuhkan panduan atau diskusi terkait pengaturan tenaga non-ASN dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
Pemerintah berharap seleksi tahap II ini dapat mempercepat penyelesaian penataan energi non-ASN dan memberikan kesempatan yang lebih merata.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini