AJI Palu Catat Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Pers di Sulteng Sepanjang 2024

AJI Palu Catat Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Pers di Sulteng Sepanjang 2024
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu merilis peristiwa pelanggaran kebebasan pers di Sulteng yang terjadi sepanjang tahun 2024.

PALU, KABAR SULTENG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu merilis catatan akhir tahun 2024 yang mengungkap sejumlah peristiwa pelanggaran kebebasan pers, kekerasan atau intimidasi terhadap jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng).

Koordinator Divisi Advokasi AJI Palu, Nurdiansyah, mengungkapkan, kekerasan terhadap jurnalis yang bisa dimaknai sebagai pelanggaran kebebasan pers masih terus terjadi sepanjang tahun 2024 di Sulteng.

Bacaan Lainnya

‘Para pelaku ini berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari oknum aparat TNI/Polri, aparat pemerintah hingga warga masyakarat,” ujar Nurdiansyah, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat Bersama Jl Ahmad Yani, Kota palu, Selasa (31/12/2024).

Nurdiansyah mengungkapkan peristiwa pelanggaran kebebasan pers yang dicatat AJI Palu antara lain, Gideon Siswadi Horomang, wartawan asal Tolitoli mengalami intimidasi dan pelarangan meliput saat melakukan peliputan sidang tindak pidana asusila oleh seorang orator massa aksi

Dulla Jurnalis di Kabupaten Banggai Laut mendapat intimidasi dari Kasatpol PP Banggai Laut.

Selanjutnya, Helmi Liana Jurnalis Kabupaten Banggai mengalami intimidasi oleh seorang oknum TNI setelah meliput adanya dugaan adanya Pungli, terkait dengan penyaluran BBM Ilegal di SPBU Kilo 5

Jurnalis SCTV di Palu, Syamsudin Tobone mengalami pelecehan verbal saat akan mewawancari Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Dodi Darjanto. Kombes Dodi Darjanto menolak diawawancara oleh Kabiro SCTV Palu tersebut karena Syamsuddin melakukan wawancara menggunakan HP merek China.

Halima Charoline, jurnalis mediaalkhairaat.id diduga menjadi korban intimidasi saat meliput kegaiatan di  Lapangan Vatulemo oleh oknum TNI.

Kemudian, pemanggilan Wartawan Media Alkhairaat sebagai saksi oleh Polda Sulteng terkait pemberitaan perkara pencemaran nama baik.

Terkait pemanggilan tersebut redaksi Media Alkhairaat, tidak merespon undangan tersebut, sebagai bentuk sikap atas pemanggilan kepolisian yang dianggap tidak menghargai kerja-kerja jurnalistik.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, mengatakan, dari enam peristiwa pelanggaran kebebasan pers, termasuk kekerasan verbal dan intimidasi terhadap jurnalis di Sulteng sepanjang tahun 2024, menunjukkan masih kurangnya pemahaman soal kerja-kerja jurnalistik.

“Kemungkinan ada kekerasan terhadap jurnalis yang tidak dilaporkan atau lepas dari pantauan kami,” ujar Agung.

Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian semua pihak.

“Kekerasan ini bukan hanya serangan terhadap individu jurnalis, tetapi juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi,” katanya.

AJI Palu menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.

Oleh karena itu, AJI Palu menyatakan sikap atas rentetan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sulawesi Tengah.

Berikut Pernyataan AJI Palu:

Mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap setiap jurnalis sedang/dalam bertugas ataupun kekerasan diakibatkan oleh kerja/produk jurnalistik lainnya.

Mendesak aparat penegak hukum, apabila kembali terjadi hal serupa, untuk segera mengusut tuntas, menangkap pelaku, dan memproses mereka sesuai hukum yang berlaku.

Mengingatkan semua pihak, baik individu maupun institusi untuk menghormati tugas-tugas jurnalis.

Menyatakan solidaritas penuh kepada setiap jurnalis yang menjadi korban kekerasan.

Kami mengimbau, perusahaan media juga turut memberikan perlindungan dan dukungan maksimal kepada jurnalisnya.

AJI Palu siap memberikan advokasi (pendampingan dan bantuan hukum) kepada setiap jurnalis yang mengalami kekerasan.

Imbauan kepada para jurnalis:

Hindari situasi yang membahayakan, dan utamakan keselamatan dalam bekerja.

Bila mengalami kekerasan dalam bentuk apapun, segera laporkan kepada organisasi profesi, perusahaan media, dan juga aparat penegak hukum.

Selalu menggunakan identitas pers untuk meminimalisir risiko.

Selalu berpegang teguh pada Kode Etik Wartawan/Jurnalis.

AJI Palu dengan tegas, menyampaikan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang harus sama-sama kita lindungi. Sebab tanpa kebebasan pers, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik.***

Pos terkait