PALU, KABAR SULTENG – Bawaslu Kota Palu aktif melakukan pencegahan dan pengawasan selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Salah satu langkah Bawaslu Palu melakukan upaya pencegahan adalah dengan menerbitkan 11 imbauan yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk KPU dan pasangan calon.
“Upaya pencegahan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Pemerintah Daerah, Badan Legislatif, dan perguruan tinggi,” ungkap Ketua Bawaslu Kota Palu, Agusalim Wahid, Jumat (18/9/2024).
Baca juga: Polresta Palu Gandeng Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Langkah pertama yang diambil adalah menerbitkan imbauan nomor 154 tentang netralitas ASN. Imbauan ini menegaskan agar ASN yang memiliki pasangan calon kepala daerah untuk mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Bagi yang melanggar, sanksi administrasi sesuai peraturan-undangan siap diberikan,” tambah Agusalim.
Selain itu, Bawaslu Palu juga mengeluarkan imbauan terkait alat peraga kampanye (APK). Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye diharuskan menyerahkan desain APK melalui petugas penghubung ke KPU paling lambat lima hari setelah menentukan nomor urut pasangan calon.
Selanjutnya Bawaslu Kota Palu menerbitkan imbauan nomor 161 tentang Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Imbauan ini mengatur agar pasangan calon melengkapi atau memperbaiki dokumen LADK dalam waktu tiga hari setelah diterima.
Langkah-langkah pencegahan lainnya termasuk mengatur jadwal kampanye, pengaturan lokasi pemasangan APK, dan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara.
Bawaslu juga mengimbau KPU Kota Palu untuk menetapkan standar biaya kampanye yang wajar. “Kami terus melakukan pengawasan aktif demi menjaga kualitas Pemilihan Serentak 2024,” kata Agusalim.
Sebagai bagian dari pengawasan kampanye, Bawaslu mengingatkan pasangan calon agar tidak melakukan pelanggaran pidana pemilu, termasuk janji atau pemberian uang kepada pemilih. Imbauan nomor 166 menegaskan sanksi pidana bagi yang melanggar sesuai dengan UU Pemilu Pasal 187 A.
Bawaslu Kota Palu menutup rangkaian imbauan dengan memperkuat larangan kampanye di tempat pendidikan, termasuk Universitas Tadulako, tanpa izin dan atribut kampanye. Hal ini diatur dalam imbauan nomor 168 dan menegaskan pentingnya menjaga netralitas lembaga pendidikan selama tahapan kampanye.•••
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini