PALU, KABAR SULTENG – Koalisi Lintas Organisasi Pers mengecam perlakuan tidak manusiawi aparat kepolisian kepada mahasiswa di Kota Palu yang menggelar unjuk rasa mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di depan gedung DPRD Sulteng pada Jumat 23 Agustus 2024.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Yardin Hasan mengatakan, penanganan unjuk rasa dengan kekerasan adalah tindakan berlebihan yang sejatinya tidak dilakukan oleh aparat terhadap mahasiswa yang melakukan protes terhadap kebijakan negara.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng Muhamad Iqbal menilai elit-elit kekuasaan yang secara sembrono menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi wajib diprotes karena lebih mementingkan kepentingan kelompok kecil elit daripada kepentingan negara.
Baca juga: Tiga Mahasiswa Untad Jadi Korban Saat Bentrok Demo Kawal Putusan MK di DPRD Sulteng
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah harus terpenuhi pada saat pendaftaran, adalah fakta konkret bagaimana hukum dijadikan alat kepentingan sekelompok kecil elit untuk kepentingannya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTi) Sulteng, Hendra mengungapkan, mahasiswa sebagai gerbong kekuatan moral merasa bertanggungjawab untuk meluruskan arah jalan bangsa akibat syahwat kekuasaaan para elit yang tidak bisa dibendung. Namun respons terhadap protes mahasiswa sangat berlebihan beberapa di antaranya, luka-luka hingga harus dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Kericuhan Warnai Aksi Demo Mahasiswa Kawal Putusan MK di Gedung DPRD Sulteng
Sementara Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Muhamad Rifky menegaskan di tengah situasi ini, pers dan jurnalis sebagai pilar keempat demokrasi berada pada barisan mahasiswa untuk mengawal jalannya demokrasi yang mulai belok arah. Kekerasan terhadap penanganan aksi mahasiswa bukan kali ini. Beberapa regulasi krusial seperti Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan, UU revisi KPK, selalu menempatkan mahasiswa sebagai korbannya.
Berdasarkan data yang dihimpun Koalisi Lintas Organisasi Pers di Palu, nama-nama korban yang berhasil diidentifikasi, diantaranya Ayub, mahasiswa asal Buol (Fakultas Kehutanan Untad), Rafi Akbar (Fakultas FISIP Jurusan Ilmu Komunikasi Untad), Throiq Ghifari (Fakultas FISIP Ilmu Pemerintahan Untad).
Atas dasar itu, kami organisasi jurnalis yang tergabung dalam Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyatakan dan menyerukan:
- Memprotes penanganan aksi mahasiswa dengan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pada Jumat 23 Agustus 2024
- Meminta Pimpinan Kepolisian meninjau penanganan aksi mahasiswa dengan mengedepankan tindakan yang manusiawi
- Di tengah situasi politik yang kisruh saat ini, mengingatkan pemerintah untuk menjamin perlindungan media dan jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik melaporkan informasi kepada publik.
- Demokrasi Indonesia terancam dan mahasiswa dan pers wajib membelanya.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official KabarSulteng.id https://whatsapp.com/channel/0029VaFS4HhH5JM6ToN3GU1u atau klik di sini