Diperiksa Kejari Morowali, Taslim : Penyertaan Modal Perusda Bukan di Zaman Saya Menjabat Bupati

Diperiksa Kejari Morowali, Taslim : Penyertaan Modal Perusda Bukan di Zaman Saya Menjabat Bupati
Mantan Bupati Morowali periode 2018-2023, Drs Taslim. (IST)

MOROWALI, KABAR SULTENG – Mantan Bupati Morowali Provinsi Sulawesi Tengah periode 2018-2023, Drs Taslim, menghadiri undangan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Morowali, Kamis hari ini (6/6/2024).

Taslim dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Morowali tahun 2012 silam.

Bacaan Lainnya

Usia menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Taslim mengaku lancar menjawab pertanyaan dari jaksa seputar dugaan korupsi Rp2 miliar tersebut.

Kepada jaksa yang memeriksa dirinya, Taslim menjelaskan beberapa hal termasuk regulasi atau dasar hukum pembentukan Perusda Kabupaten Morowali.

Baca juga: Setelah Direktur, Akhirnya Komisaris PT GPS Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Morowali Utara

Taslim menyatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2009, yang menjadi dasar pembentukan Perusda Morowali, diterbitkan sebelum dirinya menjabat sebagai bupati.

“Perda itu diterbitkan pada tanggal 17 Agustus 2009. Saat itu saya baru mau dilantik jadi anggota DPRD Morowali. Dan pelantikan saya akhir Agustus 2009. Jadi, Perda tersebut bukan merupakan produk saya,” jelas Taslim.

Terkait dengan Perda tentang penyertaan modal daerah, Taslim mengaku baru mengetahuinya ketika diperlihatkan oleh penyidik Kejari. Selama menjadi anggota DPRD Morowali periode 2009-2014, ia bertugas di Komisi 1.

“Jadi, sama sekali tidak terlibat dalam pembahasan Perda Penyertaan Modal Daerah ke Perusda yang dibahas oleh panitia khusus (Pansus),” bebernya.

Karena itulah, ia mengaku tidak mengetahui persis tentang Perda tentang Penyertaan Modal Daerah, termasuk besaran nilai penyertaan sebesar Rp 2 miliar.

Meski demikian, Ia mengakui sebagai Bupati Morowali periode 2018-2023, ia mengakui memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah termasuk penyertaan modal Perusda.

Namun, pelaksanaan dan pengawasan Perusda bukan semata-mata tanggung jawab bupati saja, karena Perusda dibawahi Bagian Ekonomi di sekretariat Kantor Bupati yang membidangi pengawasan.

“Penyertaan Modal sebesar Rp2 miliar yang menjadi temuan BPK-RI, tidak terjadi di masa saya menjabat,” tegasnya.

Saat dihubungi usai mendatangi Kantor Kejari Morowali, Taslim menekankan dirinya penting memberikan keterangan kepada penyidik untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kasus ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat kejelasannya, apakah benar ada kerugian negara atau tidak,” sebutnya.

Tak lupa ia mengajak semua pihak untuk melihat proses hukum secara positif. Jangan dijadikan “serangan” kepada pihak tertentu.

“Mari kita mengikuti proses hukum ini dengan baik, agar segala permasalahan yang ada dapat diluruskan dan tidak menimbulkan spekulasi liar,” tutupnya. ***

Pos terkait