Baliho Caleg Masih Bertebaran di Palu, Bawaslu Belum Beraksi

Baliho Caleg Masih Ramai Bertebaran, Bawaslu Belum Beraksi
Salah satu Baliho yang masih terpasang di salah satu Jalan Protokol di Kota Palu.

PALU, KABAR SULTENG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh partai politik dan bakal calon anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk tidak melakukan kampanye pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 04 November sampai dengan 27 November 2023.

Bawaslu mengingatkan kepada partai politik dan bakal calon anggota DPRD untuk memperhatikan lokasi / tempat pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang – undangan, serta materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti: coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

Bacaan Lainnya
Baliho Caleg Masih Ramai Bertebaran, Bawaslu Belum Beraksi
Imbauan Bawaslu terkait larangan kampanye.

Pantauan Kabarsulteng.id, hingga, Selasa (7/11/2023) di sejumlah jalan protokol di Kota Palu seperti di Jalan Juanda masih terpasang jelas Baliho Caleg DPR RI, Caleg DPRD Sulteng lengkap dengan foto, nomor urut.

Demikian juga terpantau di Jalan Basuki Rahmat Baliho Caleg DPR RI masih terpasang jelas dengan foto, nomor urut.

Baliho Caleg Masih Ramai Bertebaran, Bawaslu Belum Beraksi
Baliho Caleg masih terpasang di Jalan Basuki Rahmat

Bukan hanya di jalan-jalan protokol, hampir di semua jalan-jalan di Kota Palu, baliho, poster yang merupakan alat peraga kampanye masih ramai bertebaran belum ditertibkan oleh pihak bersangkutan. Sementara, dari pihak Bawaslu sudah mengeluarkan edaran kepada pimpinan partai politik dan para Caleg untuk tidak melakukan sosialisasi dengan menggunakan narasi, gambar yang bernada ajakan.

Sementara pihak Bawaslu Sulteng, maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota belum juga terlihat beraksi dari adanya edaran imbauan sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) DPR, DPRD maka sejak tanggal 4 sampai 27 November 2023 dilarang ada aktivitas kampanye.***

Pos terkait