Palu, kabarsulteng.id – Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengalokasikan dana kedaruratan sebesar Rp60 juta yang dikhususkan bagi pemerlu pelayanan sosial (PPS). Tujuan dari alokasi dana ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat, baik dari segi jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai.
“Penyaluran dana ini merupakan bentuk jaminan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan layanan sosial,” ungkap Kepala Dinas Sosial Sulteng, Siti Hasbiah Zaenong, saat ditemui di Palu pada hari Selasa.
Lebih lanjut, Siti Hasbiah menjelaskan bahwa dana kedaruratan ini hanya boleh digunakan untuk kondisi yang mendesak dan tidak diperkenankan untuk kegiatan perjalanan dinas, honorarium kegiatan, maupun penggajian pegawai. Anggaran ini khusus dialokasikan untuk pembiayaan darurat layanan sosial sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.
Sebelum dana tersebut disalurkan kepada para penerima manfaat, tim teknis akan melakukan asesmen lapangan untuk menghitung jumlah kebutuhan yang diperlukan. Dengan demikian, besaran dana yang diberikan tidak selalu sama atau bervariasi, tergantung pada hasil asesmen tersebut. Penting untuk dicatat bahwa jumlah penerima manfaat dari program ini dipastikan tidak sebanyak penerima manfaat dari program kesejahteraan sosial lainnya.
“Sifatnya adalah untuk keadaan insidentil, sehingga dalam pagu anggaran tidak dicantumkan berapa jumlah penerima manfaatnya. Dana kedaruratan Dinsos merupakan pengecualian,” tegas Hasbiah.
Hasbiah juga menekankan bahwa intervensi melalui berbagai program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, jaminan, dan rehabilitasi kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan sosial, baik masyarakat prasejahtera maupun masyarakat terlantar.
Sebagai penyelenggara kesejahteraan sosial, Dinas Sosial selalu berupaya memberikan pelayanan yang memadai untuk meningkatkan taraf kesejahteraan dan kelangsungan hidup masyarakat secara berkualitas. Selain itu, juga diupayakan untuk memulihkan fungsi sosial guna mencapai kemandirian.
“Upaya ini termasuk peningkatan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah-masalah kesejahteraan sosial,” tambahnya.
Dengan penyaluran dana kedaruratan ini, diharapkan mampu memberikan bantuan yang efektif dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial di Sulawesi Tengah.