Oknum Polisi di Sulteng Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Rudapaksa Anak Dibawa Umur

Oknum polisi yang ditetapkan sebagai pelaku rudapaksa remaja di Parigi Moutong. Foto: Angel/kabarsulteng.id
Oknum polisi yang ditetapkan sebagai pelaku rudapaksa remaja di Parigi Moutong. Foto: Angel/kabarsulteng.id

Palu, Kabarsulteng.id – Polda Sulteng menetapkan salah satu oknum polisi berinisial Ipda MKS sebagai pelaku persetubuhan remaja di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Mautong (Parimo).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulteng Irjen pol Agus Nugroho melalui Via Telpon, Sabtu 3 Juni 2023 malam.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Ketua DPRD Parimo Kecam Keras 11 Pelaku Asusila Terhadap Gadis Dibawah Umur

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oknum aggota polri dipastikan akan segera ditahan di Mapolda Sulteng,” ucap Kapolda Sulteng.

Selain itu, ada dua tersangka lainnya yang sempat menjadi buron, inisial AA (27) tahun dan AS (46) tahun kini telah ditangkap di daerah Pulau Kalimantan.

Baca juga: Anak 15 Tahun di Parigi Moutong Disetubuhi 11 Pria, Pelakunya ada Guru, Polisi hingga Kades

“Untuk AA ditangkap di Kutai Timur, Kalimantan Timur, dan AS di Kalimantan Utara, perjalanan menuju ke Sulawesi Tengah,” jelasnya.

Lebih Lanjut, untuk diketahui, kedua tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Parigi Selatan dan warga Desa Sausu Piore.

Baca juga: Sungguh Tegah! Seorang Pria Nekat Perkosa Nenek 70 Tahun

Tak hanya itu, tersisa satu tersangka inisial AW yang belum diamankan. Saat ini, Kepolisian terus melakukan pengejaran untuk menuntaskan penanganan kasus asusila remaja 15 tahun tersebut.

“Jadi sudah clear semuanya yah, tinggal satu yang belum ditahan yang masih buron inisial AW,” pungkasnya. (Angel)

Pos terkait