Palu, kabarsulteng.id -Kedapatan membawa 2 paket narkoba jenis sabu, dua orang warga Kabupaten Sigi diringkus polisi, Jumat 19 Mei 2023 kemarin.
Satu dari dua orang pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial R berusia 40 tahun dan pelaku laki-laki berinisial S alias P berusia 30 tahun.
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Kapiroe Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Wabup Sigi Bersama Polisi Tutup Tambang Ilegal di Sidondo I
Menurut Jani Sagala, kedua pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu.
“Kami tangkap kedua pelaku dengan barang bukti antara lain 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brotu 0.71 gram, 4 plastik cetik bening kosong, 1 unit kendaraan roda dua Honda beat pop warna hitam DN 3735 NN dan 1 unit Hp android Realmi warna hitam,” kata AKP Jani Sagala, Minggu 19 Mei 2023.
Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/15/viral-video-pria-tenteng-parang-di-sigi-ternyata-residivis/
Perwira Pertama Polres Sigi itu menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di Kondom HP milik pelaku R.
Setelah dilakukan interogasi awal di TKP, barang yang diduga sabu tersebut di peroleh dari laki-laki berinisial H alias Papa Tiara di kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo.
Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) Jo 132 ayat ( 1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.