Bawa Narkotika Jenis Sabu, 2 Orang Warga Sigi Diringkus Polisi

Pelaku berinisial R dan berinisial S alias P beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: istimewa
Pelaku berinisial R dan berinisial S alias P beserta barang bukti narkoba jenis sabu. Foto: istimewa

Palu, kabarsulteng.id -Kedapatan membawa 2 paket narkoba jenis sabu, dua orang warga Kabupaten Sigi diringkus polisi, Jumat 19 Mei 2023 kemarin.

Satu dari dua orang pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial R berusia 40 tahun dan pelaku laki-laki berinisial S alias P berusia 30 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Desa Kapiroe Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Wabup Sigi Bersama Polisi Tutup Tambang Ilegal di Sidondo I 

Menurut Jani Sagala, kedua pelaku ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis sabu.

“Kami tangkap kedua pelaku dengan barang bukti antara lain 2 paket Narkotika jenis sabu dengan berat brotu 0.71 gram, 4 plastik cetik bening kosong, 1 unit kendaraan roda dua Honda beat pop warna hitam DN 3735 NN dan 1 unit Hp android Realmi warna hitam,” kata AKP Jani Sagala, Minggu 19 Mei 2023.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2023/05/15/viral-video-pria-tenteng-parang-di-sigi-ternyata-residivis/

Perwira Pertama Polres Sigi itu menuturkan, saat dilakukan penggeledahan di temukan 2 paket Narkotika jenis sabu yang tersimpan di Kondom HP milik pelaku R.

Setelah dilakukan interogasi awal di TKP, barang yang diduga sabu tersebut di peroleh dari laki-laki berinisial H alias Papa Tiara di kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Sigi di Desa Maku Kecamatan Dolo.

Baca juga: https://www.kabarsulteng.id/2021/06/29/tangkap-puluhan-pelaku-narkoba-polres-sigi-ungkap-modus-baru-pengedar/

Kedua pelaku pun disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 132 ayat ( 1 ) sub 112 ayat ( 1 ) Jo 132 ayat ( 1)  UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait