Parigi Moutong, kabarsulteng.id – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah mengatakan tenaga kesehatan (Nakes) Puseksmas Lambunu 2 viral di media sosial yang membuat konten negatif membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum disanksi disiplin.
“Tiga Nakes Puskesmas Lambung II Kecamatan Ongka Malino terpaksa dirumahkan selama 30 hari sebagai bentuk pembinaan pegawai,” kata Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong Elen Nelwan di Parigi, Senin, 20 Maret 2023.
Baca juga: Viral Tiga Nakes Puskesmas Lambunu 2 Buat Konten Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Ia menjelaskan, tiga nakes yang berada dalam unggahan video tersebar luas di media sosial Tik tok pada Sabtu (18/3) membuat konten membedakan pelayanan pasien BPJS Kesehatan dan umum mendapat sorotan negatif publik, sehingga hal ini dinilai menciderai profesi.
Olehnya, Pemkab setempat mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi dan ketiganya diminta mengklarifikas isi konten, serta meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan, BPJS kesehatan, organisasi provinsi kesehatan serta publik tanah air.
“Dari klarifikasi dilakukan, konten itu spontan dibuat, tetapi fakta pelayanan di fasilitas kesehatan tidak seperti itu. Pelayanan di Puskesmas maupun rumah sakit mengedepankan pelayanan prima,” ujarnya.
Ia berharap, kejadian ini tidak lagi berulang karena pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus menunjukan etika dan sopan santu dalam menjalankan tugas.
Atas kejadian itu juga, pihaknya lebih meningkatkan mutu pelayanan serta meningkatkan sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan di 23 Puskesmas di kabupaten ini, terutama mengenai etika dalam melaksanakan kegiatan pelayanan.
“Kami ingin hal ini jangan lagi terulang. Bagi tenaga kesehatan lainnya kami minta bijak menggunakan media sosial,” ucapnya.
Menurut pengakuan Rinto Rahmat Belike, salah satu nakes yang terlibat bahwa konten mereka buat disaat tidak ada pasien, dan saat itu juga sedang menunggu waktu pergantian piket.
“Tidak ada tendensi apapun. Kami mengaku salah atas apa yang kami perbuat. Kami juga siap menerima sanksi ata apa yang kami perbuat,” tuturnya.
Tiga nakes tersebut dua diantaranya adalah Bidan dan satu orang lainnya perawat, mereka juga masih berstatus tenaga pembantu atau honorer di Puskesmas Lambung II.***