BPST Siap Buka Rincian Dugaan Transaksi Ilegal Pengurus Lama

Ada Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Senilai RP 1,7 Miliar di PT BPST
Kantor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Foto : Ist

KABARSULTENG.ID, PALU – PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kota Palu siap membuka rincian dugaan transaksi-transaksi ilegal dari sejumlah rekening yang tak dilaporkan oleh pengurus lama.

Kuasa Hukum BPST Indah Sariwati mengatakan bahwa jika diperlukan oleh masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Mabes Polri dan audit investigasi di BPKP, maka BPST siap untuk membuka rincian transaksi dari rekening-rekening BPST yang tidak dilaporkan dalam Laporan Keuangan 2020 dan 2021 (Unaudited) oleh pengurus lama.

Bacaan Lainnya

“Dengan demikian dapat diketahui aliran-aliran dana transaksi pada rekening-rekening tersebut. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum dan audit investigasi yang sedang dilakukan oleh pihak terkait,” kata Indah dalam siaran persnya, pada Rabu 10 Agustus 2022.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT. BPST Andi Mulhanan Tombolotutu membenarkan adanya transaksi keuangan dari PT Trinitan, namun membantah jika dana itu milik BPST.

“Kami belum melaporkan karena nanti di RUPS, karena dana itu bukan merupakan penerimaan BPST tapi 100% dana milik TMM (Trinitan) dan 100% peruntukannya untuk TMM bukan untuk BPST,” kata Mulhanan yang dikonfirmasi, Rabu siang.

Mulhanan Tombolotutu mengaku tak paham apa motif direksi baru melaporkan dana Trinitan yang dititip di rekening khusus BPST dan digunakan oleh Trinitan sendiri.

“Mereka mungkin sakit hati dengan TMM yang sudah bergeser ke KEK Sorong. Nanti saya akan perlihatkan semua bukti pengeluaran untuk TMM dan tersisa hanya 2 item belum dilaksanakan karena mereka sudah tidak jadi melanjutkan proyeknya di KEK Palu,” tandas Toni, sapaan akrab mantan wakil walikota Palu ini.

Diberitakan sebelumnya, BPST melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran perusahaan ke polisi setelah mendapat somasi dari PT. Trinitan Metal and Minerals (TMM). Somasi itu meminta kejelasan kepada BPST soal kerjasama mereka karena sudah melalukan pembayaran.

Pelaporan itu bermula saat BPST mendapat somasi dari salah satu rekanan yang ada di KEK yakni PT. Trinitan Resoucetama Indonesia, hal ini karena PT. Trinitan meminta laporan pertanggungjawaban dari sejumlah uang yang mereka sudah transfer ke BPST.

Dari somasi itu, BPST menemukan adanya dugaan transaksi illegal yang dilakukan mengatasnamakan BPST dengan tenan yaitu PT. Trinitan yang nilainya mencapai Rp1,7 Miliar.(*)

Pos terkait