Polisi Serahkan Tersangka dan Babuk Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing ke Kejari Touna

Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing yang ditangani Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna diserahkan ke Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (8/7/2022) siang.

KABARSULTENG.ID, TOUNA – Kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing yang ditangani Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna diserahkan ke Kejaksaan Negeri Touna, Jumat (8/7/2022) siang.

Tersangka berinisial TL (49) dan barang bukti kasus Tindak Pidana Destruktive Fishing Anggota Unit Gakkum Satpolairud Polres Touna Aipda Andi Kusnawan bersama Bripa Yohanis Bajaji.

Diserahkan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Touna  No:B-689/P.2.18/ Eku.1 /07/ 2022 Tanggal 06 Juli 2022 yang menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap.

Kapolres Touna, AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasat Pol Airud Polres Touna, AKP Muh Natsir mengungkapkan, TL ditangkap personel Sat Polairud Polres Touna di perairan Desa Tumotok, Kecamatan Talatako, Kabupaten Touna pada Rabu, 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita.

“Pada saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 1 buah perahu, 2 unit mesin katinting merek Honda 5,5 PK, 1 unit Kompresor tanpa merek tanpa tabung, selang 15 meter, kacamata selam 3 buah, 1 buah panah, ikan Lolosi 50 ekor dan, ikan Bubara 7 ekor, 1 buah botol bom, 8 biji baterai serta kabel 20 meter,” ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka TL hari ini sudah kami serahkan, maka proses hukum lebih lanjut akan dilakukan oleh Kejaksaan sampai ke meja hijau/persidangan.

“Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dam/atau Pasal 27 angka 34 perubahan Pasal 100 B UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja,” ujarnya. (tim)

Pos terkait