Tahun 2021, Datun Kejati Sulteng Pulihkan Keuangan Negara Rp 100.2 Miliar

Kepala Kejati Sulteng,Jacob Hendrik Pettipeilohy, S.H., M.H. (Foto Humas Kejati Sulteng)

PALU, KABAR SULTENG – Kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) kurun waktu 2021 berhasil melakukan pemulihan keuangan negara Rp100.2 miliar.

“Selain pemulihan keuangan negara, pihaknya juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara Rp1,3 miliar, ” demikian, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jacob Hendrik Pettipeilohy, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat, S.H.,M.H dalam release diterima media ini Jum’at, (31/12).

Ia menguraikan, ditahun 2021 pihaknya juga menerima surat kuasa khusus (SKK) 127 SKK. Sedangkan pada bidang tindak pidana umum (Tipidum) menerbitkan 294 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari 294 SPDP, 251 berkas perkara telah dinyatakan P21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap).

Bidang intelijen selama tahun 2021 berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 6 orang.

Sementara kata dia, pada bidang tindak pidana khusus, 12 perkara dalam tahap penyelidikan, 12 perkara dalam tahap penyidikan dan yang telah sampai tahap tuntutan sebanyak 8 perkara.

“Untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam tahap penyidikan mencapai Rp3,8 miliar,” pungkasnya.(*)/Ajir

Pos terkait