JAKARTA, – Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati peningkatan status PPPK Paruh Waktu lintas profesi menjadi PPPK Penuh Waktu yang berlaku secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Jakarta, Jumat (6/11/2026), yang membahas finalisasi penataan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya PPPK Paruh Waktu lintas sektor.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, peningkatan status tersebut mencakup berbagai profesi, mulai dari dosen, Petugas Damkar, Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Baca juga: Kapolda Sulteng Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Anggota Polri
“Kebijakan itu akan mulai diterapkan secara bertahap pada 1 Januari 2027,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi dikutip dari kemensetneg.
Tak hanya peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu, pemerintah juga membuka kesempatan bagi para pegawai tersebut untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.
Prasetyo menyampaikan, kesempatan mengikuti seleksi CPNS itu berlaku bagi PPPK Penuh Waktu dari berbagai lintas profesi.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





