PALU, KABAR SULTENG – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga disiplin, kesehatan, dan profesionalisme anggota kepolisian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menjelaskan, salah satu alasan pelarangan vape adalah potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media peredaran narkotika.
Zat yang berpotensi disalahgunakan antara lain etomidate, ketamine, sabu cair, dan ganja cair.
Selain berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkotika, vape juga dinilai membawa risiko kesehatan, termasuk gangguan paru-paru dan potensi diabetes akibat penurunan insulin.
Baca juga: Wakapolda Sulteng Tampung Keluhan Warga, dari Knalpot Brong hingga Judi Online
Penggunaan vape juga dianggap dapat mengganggu kenyamanan lingkungan kerja serta menurunkan citra profesional anggota Polri.
“Dalam ketentuan tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Larangan serupa juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kantor kepolisian,” jelas Kombes Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Achmad menegaskan, personel Polri yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, tamu atau pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan kantor kepolisian akan diberikan teguran. Mereka juga diminta mematikan dan menyimpan perangkat vape yang digunakan.
“Kebijakan ini berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek),” tegasnya.
Achmad mengimbau seluruh personel Polri mematuhi surat edaran tersebut dan menjadikan larangan penggunaan vape sebagai bagian dari kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat serta pengunjung kantor kepolisian untuk menghormati aturan larangan penggunaan vape demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat, tertib, dan profesional,” tandasnya.
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





