PALU, KABAR SULTENG – Sidang perkara dugaan penganiayaan yang menjerat Mentie (79), terdakwa dalam kasus yang dilaporkan mantan menantunya, Valdy Thensy (40), terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Kuasa hukum Mentie, Parawangsa, mengatakan agenda sidang dijadwalkan kembali pada Rabu pekan depan.
“Sebenarnya hari ini pembacaan tuntutan, hanya ditunda. Sidang dijadwalkan pada Rabu depan,” ujar Parawangsa, pada Rabu (14/10/2026).
Perkara ini bermula dari persoalan rumah di Jalan Lagarutu, Kota Palu, yang ditempati Valdy setelah berpisah dari Siana (46), anak Mentie.
Baca juga: Kakek 79 Tahun Didakwa Aniaya Mantan Menantu, Kuasa Hukum Soroti Kondisi Fisik hingga CCTV
Siana menjelaskan, rumah tersebut dibangun oleh orang tuanya dan menjadi tempat tinggalnya bersama Valdy ketika keduanya masih berstatus suami istri. Namun, setelah mereka berpisah sekitar 2015 atau 2016, Siana memilih meninggalkan rumah itu.
“Saat masih bersama, kami tinggal di situ. Setelah berpisah, saya keluar karena katanya anak-anak tinggal bersama dia. Saya mengalah,” kata Siana.
Ia mengungkapkan, rumah itu dibangun menggunakan biaya dari ayahnya. Siana mengatakan, setelah mereka berpisah, kedua anaknya tetap tinggal bersama Valdy. Keduanya kemudian melanjutkan kuliah di Jawa.
Persoalan rumah semakin meruncing setelah Valdy menikah lagi sekitar 2021 dan membawa istri barunya tinggal di rumah tersebut.
Siana menyebut, pada 2022, ibunya meminta Valdy meninggalkan rumah karena sudah menikah lagi.
Namun, Valdy meminta tambahan waktu dua tahun dengan alasan anak-anak mereka masih kuliah.
“Dia minta kesempatan dua tahun karena anak-anak masih kuliah. Akhirnya diberi waktu sampai Agustus 2025,” ujarnya.
Setelah tenggat itu berlalu, orang tua Siana kembali meminta Valdy mengosongkan rumah pada September 2025. Namun, menurut Siana, permintaan tersebut ditolak.
“Dia bilang tidak mau keluar. Kalau mau melaporkan, silakan lapor ke polisi. Dia tetap tidak mau keluar,” kata Siana, menceritakan kejadian tersebut.
Siana mengatakan, orang tuanya kemudian berupaya meminta Valdy keluar dari rumah itu pada Oktober 2025 karena tenggat waktu yang diberikan sudah lewat.
Ia juga membantah pernyataan Valdy yang menyebut dirinya ikut mengeluarkan biaya pembangunan rumah dan menjadikan meteran listrik atas namanya sebagai salah satu bukti kepemilikan.
Menurut Siana, memang ada sejumlah kebutuhan rumah yang dibeli menggunakan uang Valdy ketika mereka masih menjadi suami istri.
“Memang pada saat pembangunan dia yang biasa antar ayah saya pergi pesan bahan bangunan,” ujarnya.
Terkait meteran listrik, Siana menjelaskan, awalnya meteran itu hendak didaftarkan atas namanya. Namun, karena sempat terjadi pertengkaran, ia tidak menyerahkan KTP sehingga akhirnya meteran tersebut menggunakan nama Valdy.
Siana juga mengatakan, kunci rumah diserahkan kepadanya setelah Valdy keluar. Namun, persoalan kemudian berkembang setelah ayahnya merasa kecewa dengan situasi yang terjadi, termasuk karena Valdy melaporkan dugaan pemukulan.
Menurut Siana, orang tuanya semula memang berniat menjadikan rumah tersebut sebagai tempat tinggal anak-anak mereka.
Namun, ia menyebut orang tuanya berubah pikiran setelah Valdy menolak meninggalkan rumah meski telah diberi waktu.
Siana berharap proses hukum yang menjerat sang ayah berakhir dengan putusan bebas. Ia menilai tuduhan terhadap Mentie tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.
“Saya berharap ayah saya bisa bebas murni karena apa yang dituduhkan kepada mama saya itu tidak benar,” harapnya.
Istri Mentie, Erli (70), juga membantah keterangan Valdy terkait rumah di Jalan Lagarutu tersebut.
Erli mengatakan, rumah itu dibangun untuk tempat tinggal anak-anak mereka, bukan untuk menjadi milik Valdy.
Ia menilai Valdy seharusnya meninggalkan rumah setelah menikah lagi, terlebih ketika anak-anaknya justru disebut diminta tetap tinggal di Jawa.
“Rumah itu dibangun untuk tempat tinggal anak-anak, bukan untuk menjadi miliknya. Tapi setelah dia menikah lagi, dia justru membawa istrinya ke rumah itu,” kata Erli.
Menurut dia, kepemilikan rumah tersebut didukung dokumen yang mereka pegang, termasuk sertifikat tanah dan izin bangunan. Erli turut menyebut Valdy tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tinggal di rumah itu.
“Surat tanah dan izin bangunan ada pada kami. Selama dia tinggal di situ, PBB tidak pernah dia bayar. Kami yang membayarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Valdy menyatakan bersedia meninggalkan rumah tersebut dengan syarat Mentie mengganti seluruh biaya pembangunan yang telah dikeluarkannya.
Valdy mengaku membangun rumah itu sejak awal ketika masih hidup bersama Siana. Ia menyebut pembangunan dilakukan di atas tanah milik Mentie dengan izin dan janji bahwa tanah tersebut akan diberikan kepadanya.
“Lokasi tanah itu memang milik terdakwa (Mentie). Saya membangun rumah di situ karena atas izin terdakwa. Saya membangun rumah di lokasi itu karena memang dijanjikan oleh terdakwa akan memberikan lokasi itu,” kata Valdy.
Ia juga menunjuk meteran listrik yang terdaftar atas namanya sebagai salah satu bukti yang menurutnya berkaitan dengan klaim kepemilikan rumah tersebut.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





