PT TMG Persoalkan Tagihan Rp2,9 Miliar dan Dokumen yang Dipakai TFL di Polda Sulteng

PT TMG Persoalkan Tagihan Rp2,9 Miliar dan Dokumen yang Dipakai TFL di Polda Sulteng
Komisaris Utama sekaligus Legal Corporate PT TMG, Dr. Egar Mahesa. (Foto: kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – PT Tadulako Megatama Group (TMG) mempersoalkan tagihan sekitar Rp2,9 miliar yang diajukan seseorang berinisial TFL terkait pekerjaan CV Mega Artha Mandiri.

Komisaris Utama sekaligus Legal Corporate PT TMG, Dr. Egar Mahesa, mengatakan nilai kontrak pekerjaan tersebut awalnya sebesar Rp1,8 miliar dan kemudian turun menjadi Rp1,2 miliar.

Bacaan Lainnya

Menurut Egar, berdasarkan perhitungan internal bersama surveyor, pekerjaan yang terealisasi hanya sekitar 22 persen. Sementara pembayaran yang telah dilakukan TMG kepada CV Mega Artha Mandiri disebut mencapai sekitar Rp279 juta.

Baca juga: Mahasiswa Untad Diduga Dikeroyok Senior, Disulut Rokok hingga Dipaksa Lepas Pakaian

“Kontraknya Rp1,8 miliar turun menjadi Rp1,2 miliar, kok menjadi Rp2,9 miliar ditagihkan? Kalau memang Rp2,9 miliar itu faktual, silakan dibuktikan melalui jalur perdata,” kata Egar.

Selain persoalan nilai tagihan, TMG juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang digunakan TFL dalam laporan polisi di Polda Sulawesi Tengah.

Egar menyebut terdapat surat tugas dan surat kuasa yang disebut diterbitkan CV Mega Artha Mandiri kepada TFL. TMG kemudian melakukan penelusuran dengan menghubungi Direktur CV Mega Artha Mandiri pada 18 Juni 2026.

Dari komunikasi tersebut, kata Egar, direktur perusahaan membantah pernah menerbitkan surat yang berkaitan dengan TFL. Direktur tersebut juga disebut mengaku tidak mengenal TFL.

Egar mengatakan pernyataan itu bahkan terekam. Ia juga menyebut terdapat perbedaan tanda tangan pada sejumlah dokumen yang semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahannya.

Karena itu, TMG meminta penyidik Polda Sulawesi Tengah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.

“Kami meminta pihak Polda Sulawesi Tengah memeriksa Direktur CV Mega Artha Mandiri sehubungan dengan surat tugas yang beredar, termasuk tanda tangan kontrak. Kami juga meminta memeriksa oknum TNI berinisial AS terkait keterlibatannya dalam penandatanganan kontrak,” ujarnya.

TMG juga meminta penyidik menelusuri rekening yang menerima pembayaran atas pekerjaan tersebut.

Terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah, Egar mengatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila hasil pemeriksaan menemukan unsur pidana.

Ia menegaskan TMG tidak ingin persoalan tersebut berkembang tanpa adanya kepastian hukum.

“Kalau misalnya dia memaksakan pidana, saya akan terpaksa menempuh jalur hukum. Saya akan menuntut tentang pemalsuan dokumen tersebut karena itu ada bukti-buktinya,” tegas Egar.

Meski demikian, Egar berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan melalui mekanisme perdata sesuai dengan kontrak yang ada.

PT TMG, kata Egar, siap menyerahkan dokumen maupun rekaman yang dimiliki kepada penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan.

Sementara upaya konfirmasi kepada Direktur CV Mega Artha Mandiri masih dilakukan hingga berita ini diterbitkan.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait