Politikus PSI Yakin Gibran Tidak Bisa Dimakzulkan, Jelaskan Perbedaaan Sistem Pendidikan

Politikus PSI Yakin Gibran Tidak Bisa Dimakzulkan, Jelaskan Perbedaaan Sistem Pendidikan
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi. (Ist)

JAKARTA, – Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lebih banyak dipicu perbedaan sistem pendidikan antara Indonesia dan negara tempat Gibran menempuh pendidikan.

Hal itu disampaikan Politikus PSI Dian saat hadir dalam talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV, Jakarta, Rabu (7/10/2026) malam. Talkshow yang dimulai pukul 19.00 WIB tersebut mengangkat tema “MK, Gibran, dan Batas Konstitusi”.

Bacaan Lainnya

Diskusi itu membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Selain Dian, hadir politikus senior Fuad Bawazier, Hakim Konstitusi periode 2003-2009 Maruarar Siahaan, penggagas Kabinet Bayangan Feri Amsari, pemerhati telematika Roy Suryo, praktisi hukum Azam Khan, serta Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Prof. Juanda.

Baca juga: Keluar dari NasDem, Nugi Ungkap Respons Nilam Sari hingga Singgung Pengorbanan Ahmad Ali

Turut hadir kuasa hukum Gibran, Tri Sandhi Wibisono, dan Sekjen Militan Gibran 08 Abdul Aziz. Talkshow dipandu Anisha Dasuki.

Dalam diskusi tersebut, P Politikus PSI Dian lebih dulu menyinggung polemik ijazah yang berkaitan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo dan Gibran.

Menurut dia, persoalan keduanya berada pada konteks yang berbeda. Polemik ijazah Jokowi berkaitan dengan masa lalu, sedangkan persoalan pendidikan Gibran berkaitan dengan sistem pendidikan yang ditempuhnya di luar negeri.

Dian kemudian menanggapi putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026).

Ia menegaskan, putusan tersebut tidak mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

“Itu artinya Gibran tetap sebagai Wapres Republik Indonesia saat ini,” kata Dian.

Menurut dia, persoalan yang seharusnya dibahas bukan sekadar ada atau tidaknya ijazah SMA Gibran. Yang lebih penting, kata Dian, adalah memastikan proses penyetaraan pendidikan luar negeri yang dilakukan pemerintah ketika Gibran menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah sesuai ketentuan.

“Yang paling penting dalam putusan MK adalah tidak dianulir surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbud atau Kemendikdasmen,” ujarnya.

Dian kemudian menjelaskan perbedaan sistem pendidikan di sejumlah negara Asia Pasifik.

Menurut dia, sistem pendidikan setiap negara tidak selalu sama. Ada negara yang memiliki struktur dan jenjang pendidikan berbeda dengan Indonesia. Karena itu, dibutuhkan mekanisme pengakuan dan penyetaraan ketika seseorang menempuh pendidikan di negara lain.

Mekanisme tersebut, kata Dian, telah diatur dalam Regional Convention on the Recognition of Studies, Diplomas and Degrees in Higher Education in Asia and the Pacific yang diadopsi di Bangkok pada 16 Desember 1983.

Ia mencontohkan, seseorang yang berpindah sekolah dari Indonesia ke Singapura, Australia, Malaysia, atau negara lain dapat menghadapi perbedaan jenjang dan sistem pendidikan.

Perbedaan itu kemudian mendorong lahirnya mekanisme pengakuan pendidikan antarnegara.

Konvensi tersebut kemudian direvisi melalui Asia-Pacific Regional Convention on the Recognition of Qualifications in Higher Education yang diadopsi di Tokyo pada 26 November 2011 dan mulai berlaku pada 1 Februari 2018.

Dian mengatakan, mekanisme pengakuan pendidikan diperlukan agar seseorang yang menempuh pendidikan di luar negeri tetap dapat melanjutkan pendidikan atau memperoleh pengakuan atas kualifikasinya setelah kembali ke negara asal.

“Konvensi tersebut menegaskan, tolong hargai semua sistem pendidikan yang ada di negara masing-masing. Kalaupun terjadi perbedaan sistem pendidikan, tolong dilakukan sesuai dengan regulasi. Apa itu regulasi? Yaitu penyetaraan,” bebernya.

Sementara itu, UU Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Dian kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi.

“Kalau Anda mempunyai ijazah S1, maka Anda pasti mempunyai pendidikan setara atau pendidikan menengah. Kalau Anda punya pendidikan menengah, pasti Anda punya pendidikan dasar,” sambungnya.

Ia menilai munculnya polemik ijazah Gibran tidak terlepas dari perbedaan pemahaman mengenai sistem pendidikan luar negeri.

“Ini hanya persoalan kita tidak memahami sistem pendidikan di negara orang lain,” tegas Dian.

Putusan MK

Dalam putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden RI.

Namun dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Bagi Dian, putusan tersebut tetap jelas karena tidak mendiskualifikasi Gibran dari kursi Wakil Presiden.

“Saya ingin mengatakan di sini, ini (putusan MK) bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya.

Ia kemudian mengibaratkan polemik tersebut seperti perlombaan yang hasilnya baru dipersoalkan setelah berlangsung cukup lama.

“Ini seperti hasil lomba lari yang sudah dua tahun, sudah ikut lari dan sudah dibagikan hadiah, tiba-tiba kok mau dipersoalkan,” sambung Dian.

Soal perdebatan mengenai keberadaan ijazah SMA Gibran, Dian kembali meminta persoalan tersebut dilihat dalam konteks sistem pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri.

“Jangankan sidang di MK, sidang akhirat sekalipun digelar, ijazah SMA itu tidak akan ada melihat itu ijazah,” katanya.

Ia menyebut orang tua Gibran, Jokowi dan Iriana, juga tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran karena menurutnya memang tidak ada ijazah SMA dalam sistem pendidikan yang ditempuh Gibran.

“Orang tua Gibran saja, Pak Jokowi dan Ibu Iriana, tidak pernah melihat ijazah SMA Gibran. Karena memang tidak ada ijazah SMA-nya. Nah, yang kita persoalkan di sini adalah apakah benar yang dilakukan oleh Mendikdas pada waktu itu terkait dengan penyetaraan sudah sesuai atau tidak? Itu persoalannya,” ujarnya.

Dalam persidangan di MK, Kemendikdasmen sendiri menjelaskan bahwa penyetaraan pendidikan luar negeri bukan proses menerbitkan ijazah atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.

Dokumen pendidikan asli tetap diterbitkan institusi pendidikan di luar negeri, sedangkan kementerian menerbitkan hasil penilaian kesetaraan.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran dari jabatan Wakil Presiden, Dian menilai hal itu tidak memiliki dasar.

“Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” tegasnya.

Dian meyakini polemik ijazah Gibran masih terjadi karena adanya perbedaan pemahaman mengenai sistem pendidikan di negara lain.

“Tak sedikit juga pejabat di Indonesia studinya di luar negeri. Dan ke depan juga akan banyak,” pungkas Politikus PSI itu.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait