KABAR SULTENG, – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan 11 tersangka tindak pidana terorisme dalam operasi penegakan hukum serentak di enam provinsi, termasuk Sulawesi Tengah (Sulteng), sejak Jumat, 2 Oktober 2026.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, mengatakan penindakan dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Sebelas orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah maupun jaringan terorisme lainnya.
Peran para tersangka beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, pelatihan, penyebaran propaganda, hingga rekrutmen anggota, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sebagian juga diduga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Baca juga: Viral Surat Bupati Sigi ke Menteri PU Jadi Pembungkus Nasi Pecel di Jakarta
“Langkah penegakan hukum ini dilaksanakan secara terukur dalam rangka mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia,” demikian keterangan Densus 88.
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Hasil penyidikan sementara mengungkap adanya hubungan antartersangka lintas wilayah. Keterhubungan itu diduga terjalin melalui pertemuan daring, indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta aktivitas pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan penyidik adalah pertemuan virtual yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari berbagai daerah.
Densus 88 juga menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang diikuti sebagian tersangka. Aktivitas tersebut meliputi latihan fisik, menembak, serta bentuk pelatihan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.
Setelah penangkapan, penyidik melanjutkan proses hukum dengan melakukan penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, serta memeriksa saksi maupun tersangka sesuai prosedur operasional standar (SOP).
Densus 88 menegaskan penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami barang bukti yang ditemukan, termasuk hubungan masing-masing tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri melakukan deteksi dini dan mencegah potensi aksi terorisme, terutama aktivitas konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, hingga peningkatan kemampuan yang berpotensi berkembang menjadi aksi kekerasan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





