PALU, KABAR SULTENG – Satreskrim Polresta Palu menggelar rekonstruksi tersangka Aan Kurniawan (31) dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (9/9/2026).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Aan Kurniawan memperagakan rangkaian peristiwa sebelum, saat, hingga setelah pembunuhan. Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam kegiatan itu.
Rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham bersama Kasat Reskrim AKP Ismailboby dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Palu.
Sebanyak 150 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan lokasi sekaligus mendukung jalannya rekonstruksi.
Baca juga: Pra-Rekonstruksi Pembunuhan di Duyu: Tersangka Sempat Cekcok dengan Korban
Kegiatan tersebut juga disaksikan tiga orang dari pihak Kejaksaan. Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melihat langsung rangkaian adegan yang diperagakan tersangka sekaligus mencocokkannya dengan hasil penyidikan.
Adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan dimulai dari adegan ke-14 hingga adegan ke-24.
Dalam rangkaian rekonstruksi, Aan Kurniawan memperagakan saat menghadang korban yang sedang berada di atas sepeda motor. Setelah itu, tersangka mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping.
Di dalam rumah, tersangka kemudian memperagakan aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, Aan meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyiannya di kawasan Likufaksi, Balaroa.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, secara umum rangkaian adegan dalam rekonstruksi masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik.
Polisi juga masih mendalami motif pembunuhan yang diduga berkaitan dengan sakit hati tersangka terhadap korban.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Muhammad Ilham.
Setelah rekonstruksi, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, polisi masih mencari telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.***
Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini





