PALU, KABAR SULTENG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
Sidang eksekusi kembali digelar pada Selasa, 31 Agustus 2026. Sebelumnya, persidangan berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung Ketua PTUN Palu.
Kuasa hukum enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H. dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026), mengatakan Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai tidak hadir dalam sidang eksekusi tersebut.
Permohonan eksekusi diajukan setelah enam kepala desa memenangkan gugatan atas pemberhentian mereka di PTUN Palu. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar pada tingkat banding.
Lima dari enam kepala desa telah mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu. Mereka meminta pengadilan memerintahkan Bupati Banggai menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memulihkan kedudukan mereka sebagai kepala desa.
Perkara ini bermula ketika Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.
Keenam kepala desa tersebut yakni Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili; Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili; H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili; Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili; Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya; dan Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya.
Menurut Baron Harahap Law Firm, pemberhentian dilakukan dengan alasan keenam kepala desa dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Keenam kepala desa kemudian menggugat keputusan pemberhentian tersebut ke PTUN Palu.
Dalam proses pemeriksaan perkara, Baron Harahap Law Firm menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa tersebut tidak netral dalam PSU.
Majelis Hakim PTUN Palu juga menyatakan pemberhentian keenam kepala desa tidak dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Majelis Hakim kemudian mengabulkan gugatan keenam kepala desa.
Pengadilan membatalkan SK pemberhentian dan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Keenam perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL sampai dengan 26/G/2025/PTUN.PL dan diputus pada 26 November 2025.
Amiruddin Tamoreka kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, permohonan banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan.
Keenam kepala desa pun kembali memenangkan perkara pada tingkat banding. Putusan tersebut masing-masing yakni:
Sudarsono, Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 5 Februari 2026.
Ruhyana, Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.
Mustofa, Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.
H. Manippi, Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.
Fenny Sangkaning Rahayu, Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 19 Februari 2026.
Indri Yani Madalombang, Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026.
Perkara tersebut tidak berlanjut ke tingkat kasasi. Berdasarkan keterangan sumber, sengketa kepala desa mendapatkan pembatasan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Karena pemeriksaan berakhir di tingkat banding, keenam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Namun, meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum menyebut Bupati Banggai belum menjalankan perintah pengadilan.
Para kepala desa sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Amiruddin Tamoreka pada 9 Maret 2026 untuk meminta pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026.
RDP dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Komisi I, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP tersebut, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Enam kepala desa juga telah mengadu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah pada 25 Mei 2026.
Karena putusan belum dijalankan, menurut keterangan kuasa hukum, lima kepala desa kemudian mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Palu.
Sidang eksekusi digelar pada 20 Agustus 2026. Lima kepala desa hadir dalam persidangan, yakni Sudarsono, Ruhyana, Mustofa, H. Manippi dan Indri Yani Madalombang.
Mereka didampingi kuasa hukum Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li. Sementara Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Ketua PTUN Palu kemudian menunda sidang eksekusi dan menjadwalkan kembali persidangan pada Selasa, 31 Agustus 2026.
Sidang lanjutan tersebut akan menentukan langkah berikutnya dalam pelaksanaan putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar yang menurut keterangan kuasa hukum telah berkekuatan hukum tetap.***





