Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut

Buntut Kecelakaan Kerja di PT UKK, JATAM Sulteng Desak Evaluasi SMKP Seluruh Perusahaan Tambang di Morut
Kecelakaan kerja di wilayah operasional PT Usaha Kita Kinerja Utama (PT UKK) di Desa Ganda-Ganda, Kabupaten Morowali Utara. Seorang karyawan bernama Supriadi (31) dilaporkan meninggal setelah terjatuh dari tongkang di Pelabuhan Jetty Ganda-Ganda, pada Selasa (4/8) pagi. (Foto: Basarnas Palu)

MORUT, KABAR SULTENG – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah mengevaluasi penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) di PT Usaha Kita Kinerjatama (UKK), Kabupaten Morowali Utara (Morut) pasca kecelakaan kerja yang dialami karyawan PT UKK. Korban dilaporkan meninggal dunia usai terjatuh dari tongkang di Pelabuhan Jetty Desa Ganda-Ganda, Morut, pada Selasa (4/8).

Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, SH, mengatakan, insiden kecelakaan kerja di PT UKK tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di Morowali Utara, khususnya untuk memastikan perusahaan benar-benar menerapkan SMKP sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

“Kecelakaan kerja yang menimbulkan korban seperti yang diduga terjadi di wilayah PT UKK tidak boleh kembali terjadi. Karena itu, pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penerapan keselamatan kerja di perusahaan,” tegas Taufik, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Karyawan PT UKK yang Jatuh dari Tongkang di Jetty Ganda-Ganda Ditemukan Meninggal

Taufik juga meminta pemerintah memastikan prosedur keselamatan pertambangan yang diterapkan di lapangan sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.

Selain itu, penerapan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara juga dinilai perlu diperiksa.

Tak hanya mengevaluasi keselamatan kerja, JATAM mendesak pemerintah melakukan sejumlah langkah terhadap kegiatan pertambangan di Morowali Utara, termasuk PT UKK.

Pertama, melakukan pemantauan dan pengukuran kinerja keselamatan pertambangan. Kedua, melakukan inspeksi terhadap pelaksanaan keselamatan pertambangan.

Ketiga, mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya. Keempat, melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan, kejadian berbahaya, serta penyakit akibat kerja yang terjadi dalam kegiatan pertambangan.

JATAM juga meminta pemerintah pusat melalui Kepala Inspektur Tambang (KAIT) di Sulawesi Tengah meminta PT UKK menjalani audit eksternal terhadap penerapan SMKP Minerba.

Taufik merujuk pada penjelasan Pasal 14 ayat (2) Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2014. Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada KAIT meminta perusahaan melakukan audit eksternal penerapan SMKP Minerba dalam kondisi tertentu, termasuk ketika terjadi kecelakaan, kejadian berbahaya, penyakit akibat kerja, bencana, maupun untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan.

“Audit eksternal penting dilakukan untuk melihat sejauh mana penerapan SMKP Minerba benar-benar dijalankan oleh perusahaan, bukan hanya sebatas dokumen,” ujarnya.

Selain evaluasi dan audit, JATAM mendesak pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan apabila ditemukan pelanggaran atau kecelakaan kerja yang terus berulang.

Salah satu langkah yang didorong JATAM adalah pemberhentian sementara kegiatan pertambangan apabila kecelakaan kerja terus berulang dan menunjukkan adanya persoalan serius dalam penerapan keselamatan kerja.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait