Audit BPK di Dinkes Parimo: Temuan Proyek Rp20 M hingga Anggaran Obat

Audit BPK di Dinkes Parimo: Temuan Proyek Rp20 M hingga Anggaran Obat
Plt Kepala Dinkes Parimo, Darlin. (Foto: Andi Sadam/Kabarsulteng.id)

PARIMO, KABAR SULTENG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan lima celah masalah lewat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dua di antaranya adalah proyek pembangunan Puskesmas Torue dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Parigi.

Tak main-main, total nilai dua proyek fisik tersebut menembus angka Rp20 miliar. Rinciannya, gedung Labkesmas digarap oleh CV Kalukubula Sulteng dengan nilai kontrak Rp13 miliar lebih. Sedangkan Puskesmas Torue dikerjakan CV Jelajah Sulteng senilai Rp7 miliar lebih.

Hasil audit BPK mencatat, kontraktor di kedua proyek tersebut harus mengembalikan uang negara lebih dari Rp100 juta.

Pelaksana tugas Kepala Dinkes Parimo, Darlin, menegaskan bahwa kesalahan anggaran itu melekat pada pihak ketiga, yakni CV Kalukubula Sulteng dan CV Jelajah Sulteng.

Atas temuan itu, Darlin mengaku telah melayangkan surat kepada dua rekanan sejak 20 Mei 2026. Berdasar surat itu, pihak kontraktor berjanji akan mengembalikan dana sesuai nilai temuan.

“Rekanan berjanji menyelesaikan pengembalian anggaran pada Juli hingga Agustus mendatang,” ujar Darlin kepada wartawan di Gedung DPRD Parimo, Senin (13/7/2026), usai menghadiri undangan Pansus LHP BPK.

Dia berharap, para kontraktor segera menyelesaikan tanggung jawab sesuai janjinya.

“Kami berharap tenggang waktu tersebut bisa ditepati sesuai komitmen,” harapnya.

Selain temuan pada dua proyek fisik tersebut, BPK menguliti tiga persoalan lain di Dinas Kesehatan Parimo, yakni perjalanan dinas yang menyedot anggaran belanja pegawai.

Dari hasil temuan, Rp10 juta lebih saat ini telah dipaksa kembali ke kas daerah.

Sedangkna untuk belanja obat-obatan, ditemukan ketidaksesuaian administrasi dan tata kelola. Begitu juga dengan retribusi pelayanan kesehatan, pengelolaan tak sesuai prosedur.

Untuk belanja obat dan retribusi, BPK memandatkan penyesuaian tata kelola tanpa kewajiban pengembalian uang.

Darlin berjanji menuntaskan seluruh rekomendasi BPK. Ia menyadari audit ini menyangkut celah kerugian negara yang berisiko menyeret pejabat maupun rekanan ke ranah hukum jika tak diselesaikan.

“Rekomendasi BPK adalah kewajiban yang harus dituntaskan. Ini berkaitan dengan kerugian negara,” tegas Darlin.

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik diĀ sini

Pos terkait