Bantah Ketua BK DPRD Parimo, Pelapor: Tidak Benar Kasus Etik Tanpa Batas Waktu

Bantah Ketua BK DPRD Parimo, Pelapor: Tidak Benar Kasus Etik Tanpa Batas Waktu
Hartono Taharudin, menegaskan bahwa seluruh tata beracara di BK sejatinya memiliki limit waktu yang rigid, mulai dari tahap aduan hingga putusan akhir.

PARIMO, KABAR SULTENG – Pernyataan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong (Parimo), Candra Setiawan, yang menyebut penanganan kasus dugaan pelanggaran etik anggota dewan Selpina tidak memiliki batas waktu, mendapat protes.

Pihak pelapor menilai klaim tersebut keliru dan berpotensi membuat penanganan perkara menjadi terkatung-katung.

Bacaan Lainnya

Pelapor kasus, Hartono Taharudin, menegaskan bahwa seluruh tata beracara di BK sejatinya memiliki limit waktu yang rigid, mulai dari tahap aduan hingga putusan akhir.

Penegasan ini membantah dalih BK yang terkesan mengulur waktu di tengah sorotan publik atas dugaan keterlibatan Selpina dalam jaringan tambang emas ilegal.

“Tidak benar kalau dibilang tanpa batas waktu. Setiap proses itu ada limitnya, dari awal sampai putusan. Jadi sejak awal sudah ada batas waktunya, tidak dibiarkan mengambang,” ujar Hartono kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Baca Juga: Dua Alat Berat Dikabarkan Kembali Dipasok ke Tambang Emas Ilegal Tombi

Hartono membeberkan gambaran garis waktu mekanisme tata beracara. Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan ke BK maksimal 7 hari kerja.

Pada tahap verifikasi berkas, pelapor diberi waktu melengkapi berkas selama 6 hingga 14 hari. Setelah dinyatakan lengkap, BK wajib menggelar pemeriksaan awal paling lambat 7 hari.

Aturan main pada tahap persidangan juga dinilai sangat berkepastian. Teradu harus menerima pemberitahuan dalam tempo 10 hingga 14 hari setelah perkara dinyatakan lanjut, dengan sidang perdana maksimal 14 hari sejak surat diterima. Jika mangkir, penundaan hanya diberikan paling lama satu bulan.

“Semua tahapan itu jelas waktunya. Kalau disebut tidak ada batas waktu, ini bisa menimbulkan persepsi bahwa prosesnya sengaja dibuat berlarut-larut,” kata Hartono.

Alur krusial juga mengikat tahap putusan, di mana BK wajib menyerahkan rekomendasi ke pimpinan DPRD dalam waktu 5 hari kerja.

Jika sanksi berujung pemecatan, BK wajib menggelar sidang paripurna maksimal 10 hari sejak putusan diketuk.

Hartono mendesak BK DPRD Parimo menjaga transparansi di tengah besarnya atensi publik.

“Masyarakat butuh kepastian. Proses harus jelas. Saya akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ucapnya. (**)

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

Pos terkait