BNI Sebut Kembalikan Dana Nasabah di Parigi Rp3,3 Miliar yang Raib Misterius

BNI Sebut Kembalikan Dana Nasabah di Parigi Rp3,3 Miliar yang Raib Misterius
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengonfirmasi telah mengembalikan dana milik nasabah BNI Cabang Parigi, Hermawati, yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rekening pribadinya. (Foto: kabarsulteng.id)

PALU, KABAR SULTENG – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengonfirmasi telah mengembalikan dana milik nasabah BNI Cabang Parigi, Hermawati, yang sebelumnya dilaporkan hilang dari rekening pribadinya.

Pengembalian dana dilakukan setelah BNI melakukan verifikasi terhadap nilai dana yang menjadi objek pengaduan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Hermawati (42), warga Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, melaporkan hilangnya dana sebesar Rp3,362 miliar dari rekening pribadinya ke Polda Sulawesi Tengah. Hermawati mengaku tidak pernah melakukan transaksi saat uang tersebut keluar dari rekeningnya.

Baca juga: Uang Nasabah BNI Parigi Rp3,3 Miliar Raib, Sudah Dilaporkan ke Polda Sulteng

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada nasabah sekaligus menindaklanjuti pengaduan yang telah disampaikan.

“BNI telah melakukan pengembalian dana kepada nasabah atas nilai dana yang telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk komitmen perlindungan nasabah,” kata Okki dalam keterangan tertulis, Kamis (11/6/2026).

Menurut Okki, sejak menerima laporan dari nasabah, pihaknya langsung melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari pengamanan rekening hingga penelusuran dan investigasi bersama unit-unit terkait.

Ia menjelaskan, seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam industri perbankan.

“Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan, BNI telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan nasabah, prinsip kehati-hatian, dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Okki menambahkan, pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah yang sebelumnya ramai diberitakan.

“Pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan nasabah sekaligus untuk meluruskan pemberitaan yang telah beredar mengenai peristiwa tersebut,” katanya.

Selain menyelesaikan proses pemulihan dana nasabah, BNI juga mengaku terus memperkuat sistem keamanan layanan digital dan kanal transaksi perusahaan guna meningkatkan perlindungan terhadap nasabah.

Laporan tersebut telah diterima Polda Sulteng dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.

Kasubdit Humas Polda Sulteng, Kompol Reky Moniung, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan penyidik.

“Iya, sudah ada laporan resminya di Polda Sulteng, sementara ditangani,” ujar Reky saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2026) malam.***

 

Simak update berita menarik lainnya, ikuti saluran WhatsApp Official klik di sini

 

 

Pos terkait